SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turut serta mengawasi aktifitas Akun Palsu di Sosial Media, termasuk di jejaring sosial Facebook.
Hal ini menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman Aksi (Memorandum Of Action) antara Bawaslu RI, KPU RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra Bahari, S.Si, MP, saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Wakatobi, menjelaskan, Memorandum Of Action (MoA) ditandatangani hari ini (Jumat, 28/08), oleh Bawaslu RI, KPU RI, dan Kementerian Kominfo dan Imformatika (Kominfo).
Salah satunya pointnya yakni pengawasan konten internet di Facebook dan jejaring sosial lainnya. Pengawasan konten internet ini termasuk mendeteksi akun-akun yang berpotensi disalah gunakan ( akun-akun palsu) dan jika ditemukan maka akan ditindak sesuai prosedur.
” Misalnya ASN yang menggunakan akun palsu, secara kelembagaan, kami telah memverifikasi beberapa ASN yang menggunakan akun palsu, dan itu telah kita proses, kita rekomendasikan ke KASN dan sudah diberi sanksi, ” ungkap Bahari.
Unsur Pimpinan Bawaslu Sultra ini menjelaskan, terkait pengawasan Pilkada oleh Bawaslu, terdapat dua hal, yakni pengawasan langsung (hasil temuan langsung atau pengawasan aktif Panwaslu) dan pengawasan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sebagai contoh, jika masyarakat menemukan tindak pidana pemilu, maka bisa dilaporkan kepada pengawas pemilu, paling lambat Tujuh (7) hari setelah tindak pidana pemilu diketahui ata ditemukan.
” Diterima syarat formil materilnya, kemudian dikaji oleh badan pengawas pemilu, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, kalau sifatnya administrasi tindak lanjutnya di Komisi Pemilihan Umum, kalau tindak pidana dikaji melalui Gakumdu, ” tutup Bahari.
Untuk diketahui, terdapat empat tugas Bawaslu yang tercantum dalam Memorandum Of Action (MoA) yakni menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.
Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada, dan Keempat adalah memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020. (UH)