SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone akhirnya menyerahkan tiga tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Jompie Kecamatan Ulaweng Tahun 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah AF yang merupakan Kepala Desa Jompie aktif, S Selalu Sekretaris Desa Jompie, dan AH mantan Kepala Desa Jompie Periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp693 juta lebih (Rp693.084.106) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor Berkas Perkara BP–03/PIDSUS 09/2025, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyampaikan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi tanpa pandang bulu, khususnya di sektor pengelolaan dana desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Bone akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Intel Kajari Bone Fri Harmoko.
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto. Ia meminta semua pihak untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa, apalagi sampai membuat kegiatan fiktif.
“Jangan main-main dengan Dana Desa. Saya tidak segan untuk menindak semua pelaku,” ucapnya, Kamis (6/11).
Usai penyerahan BB tahap II di Kantor Kejari Bone, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Kejari Bone berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola anggaran desa secara akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku. (WRD)









