SULTRAKITA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal itu untuk mempercepatan penilaian kualiatas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Atas hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, terhadap standar pelayanan publik dan hasil penilaian kepatuhan diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jumat (1/4/2022) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara melangsungkan penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, kepada pemerintah Kota Kendari, yang diterima langsung oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan, penyerahan kepatuhan tahun 2021 menggunakan cara berbeda.
” Kita sebelumnya menyerahkan secara bersama-sama, namun di tahun ini kita serahkan per kabupaten/kota, hal tersebut dilakukan agar pihaknya bisa menjelaskan secara detail temuan temuan dan apa yang harus diperbaiki. Semoga ini berdampak pada penilaian berikutnya tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Sultra yang sudah melakukan penilaian terhadap pelayanan publik Pemkot Kendari.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara yang sudah memotret kami khususnya dalam pelayanan publik, meski ada beberapa indikator yang harus dilakukan perbaikan dan penyesuaian, mudah-mudahan dikesempatan berikutnya kita bisa ada perbaikan,” ujarnya.
Dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, turut dihadiri Inspektur Kota Kendari Syarifuddin MSA, Kadis Dukcapil Kota Kendari Iswanto Dongge dan Plt.Kadis PM-PTSP Kota Kendari Susanti serta Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. (Ikl)