SULTRAKITA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah tidak lepas dari pertanggungjawaban yang transparan, termasuk melalui mekanisme audit atau pemeriksaan berdasar ketentuan yang berlaku, agar penggunaan anggaran negara atau daerah, tetap berjalan sesuai aturan. Jika tidak sesuai, tentu bisa berdampak negatif.
Berangkat dari hal tersebut, maka Sekda Sultra mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengelola anggaran secara tertib, efektif, dan sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.
“Saya mengimbau kepada seluruh OPD lingkup Pemerintahan Provinsi Sultra, untuk memahami tugas, peran, dan pertanggungjawaban anggaran sesuai DPA untuk mendukung akuntabilitas pemerintahan,” Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD, Jumat (31/10/2025).
Menurut Sekda, pemahaman terhadap mekanisme anggaran menjadi sangat penting agar ketika dilakukan audit atau pemeriksaan di kemudian hari, seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat dijelaskan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta administratif.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dimana PA bertugas melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran berdasarkan DPA yang telah disahkan.
Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 26 dan 9 badan, termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD), yang masing-masing Kepala Dinas ataupun Kepala Badan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Terdapat pula 9 biro pada Sekretariat Daerah, dimana bertindak selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan masing-masing kepala biro, karena Sekda Sultra sebagai PA.
Lebih lanjut dia mengatakan, pejabat yang ditunjuk oleh PA misalnya kepada kepala bidang atau kepala bagian, menjalankan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal ini berdasarkan PP 12/2019, dimana KPA melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab PA dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengajuan pencairan dana, pengawasan kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Masi dia, sedangkan Sekda Sultra bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD.
Artinya, katanya lagi, Sekda Provinsi Sultra bukan PA untuk Dinas ataupun Badan, karena PA ditetapkan untuk tiap perangkat daerah. Sedangkan Sekda berperan sebagai koordinator seluruh PA, memastikan seluruh proses anggaran berjalan sesuai aturan. Dalam konteks tertentu, Sekda bisa juga ditetapkan sebagai PA terkait sekretariat daerah, tergantung pada struktur dan pendelegasian kewenangan.
“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Sekda.
Sekda menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran OPD.
Sekda Sultra menyampaikan, imbauan ini sekaligus sebagai pengingat kepada seluruh dinas dan badan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar tetap melaksanakan kegiatan sesuai DPA serta mematuhi ketentuan dalam PP 12/2019.
“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan anggaran, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efisien, bersih, dan berintegritas tinggi,” harapnya. (ANT)









