SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Seorang pemuda GAW (18) diamankan Satreskrim Polres Kolaka. GAW (18) diamankan jajaran Satreskrim Kolaka lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di sebuah perkebunan dikelurahan Sabilambo Jumat (24/11) November 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abdul Azis Husain Lubis mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban pulang dari sekolah. Di perjalanan korban didatangi seorang pria. Tiba-tiba dari belakang pelaku menutup mulut dan mengarahkan sebuah pisau kecil kepada korban.
“Pada saat itu, pelaku mengatakan kamu ikutmi, karena sudah dua orang yang jadi korban saya bunuh. Kalau tidak mau jadi korban ke tiga yang saya bunuh. Sehingga anak ini (korban,red) diam dan menurut,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Abdul Azis, pelaku membawa korban pergi ke rumah kebun yang tidak jauh dari tempat diambil. Lalu pada saat di dalam rumah kebun pelaku lalu mengambil sebuah parang lalu mengarahkan ke leher korban.
“Pelaku menyuruh anak ini berbaring terlentang sambil mengatakan kamu ikut mi semua apa yang saya bilang, jangan ko berteriak, jangan ko melapor sehingga anak ini ketakutan sambil berbaring dan menutup matanya. Setelah itu tersangka melancarkan aksinya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah itu pelaku langsung meninggalkan karena mendengar suara yang memanggil atau mencari korban. “Setelah itu
karena mendengar ada suara yang memanggil atau mencari anak tersebut sehingga tersangka meninggalkan anak itu,” paparnya.
Adapun proses penangkapan tersangka, kata Abdul Azis, mulai dilakukan pada saat korban melapor pada 24 November 2023 lalu. Setelah itu, pada 1 Desember 2023 pihaknya menetapkan tersangka atas nama GAW berusia 18 tahun. Adapun penangkapan tersangka dilakukan di Kendari karena sempat melarikan diri. “Jadi tim Elang Satreskrim Porles Kolaka melakukan kegiatan penyidikan dan melakukan
kegiatan penangkapannya di Kemaraya, karena sempat melarikan diri,” tegasnya.
Untuk barang bukti penangkapannya, pihaknya menemukan sebilah parang, satu pasang baju olah raga milik korban, kemudian pakaian korban tersebut, baju dalam.
Ia menambahkan, untuk ancaman hukuman pada tersangka minimal kurungan penjara selama 5 tahun Maksimal 15 tahun. “Untuk pasal
yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (rls)