SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Sebanyak 193 orang di Kabupaten Bone terjerat kasus narkoba di tahun 2024 dalam kurun waktu 7 bulan mulai dari Januari hingga Juli 2024.
193 orang tersebut didominasi pria yaitu sebanyak 187 orang, 10 orang diantaranya wanita dan 6 orang lainnya masih kanak-kanak; dengan rincian 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah membeberkan hal tersebut dalam konferensi Pers yang di Gelar di Aula terbuka Mapolres Bone, Rabu (31/7). Polres Bone telah mengungkap 118 kasus Narkoba pada Tahun 2024, jumlah kasus tersebut meningkat pesat dibandingkan tahun 2023 yaitu 59 kasus.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sampai saat ini kurang lebih 481,51 gram sehingga kita dapat menyelamatkan masyarakat kita sebanyak 2408 jiwa, ketika kita asumsikan 1 gram sabu ini dapat digunakan untuk 5 orang,” ungkapnya.
AKBP Erwin Syah menjelaskan, beberapa pasal yang disangkakan kepada para pelaku narkoba yang telah diamankan tersebut diantaranya pasal 114, pasal 112, pasal 132 serta pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan sebagai Perbandingan antara tahun 2023 dan tahun 2024 telah terjadi kenaikan selisihnya sebanyak 59 kasus, di tahun 2024 sebanyak 118 kasus, sedangkan tahun 2023 sebanyak 59 kasus.
“Ini suatu pengungkapan yang sangat luar biasa terkait dengan kejahatan trans Nasional crime Narkoba yang ada di wilayah kabupaten Bone dibandingkan dengan tahun 2023,” bebernya.
Ia juga menekankan bahwa Narkoba merupakan musuh bersama dan menjadi tanggung jawab bersama, baik itu warga masyarakat, media, petugas kepolisian, polres, polsek untuk memiliki komitmen yang kuat dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan narkoba khususnya di Kabupaten Bone. (WRD)