Menu

Mode Gelap

Terbaru · 9 Apr 2019 00:34

Korsek Bawaslu Wakatobi Bakal Dilapor ke DKPP


 Koordinator Sekretariat Bawaslu Wakatobi saat berargumen dengan salah satu kuasa hukum PPNPNS Perbesar

Koordinator Sekretariat Bawaslu Wakatobi saat berargumen dengan salah satu kuasa hukum PPNPNS

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf, bakal dilapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini terkait rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi beberapa waktu lagi.

Menurut La Ode Herlianto kuasa hukum Iki Saputra dan Jamriono (peserta rekruitmen PPNPNS Bawaslu Wakatobi), indikasi pelanggaran kode etik dapat dilihat sejak awal proses seleksi dimulai.

Dimana Korsek Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf, melakukan tahapan tes tertulis diluar jadwal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Wakatobi.

“Tes tertulis diadakan pada tanggal 10 sampai 11 Februari, yang seharusnya masih proses seleksi berkas dan administrasi calon peserta. Perubahan jadwal ini diketahui peserta melaui pesan singkat dari panitia,” ungkap Herlianto, Senin (8/4).

Berikutnya pada tahap pengumuman hasil seleksi juga terdapat kejanggalan. Dalam usulan Korsek Bawaslu Wakatobi ke Sekretaris Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat delapan orang yang dinyatakan lulus.

Namun setelah SK dikeluarkan Sekretaris Bawaslu Sultra, hanya tujuh orang yang dinyatakan lulus. Salah satu peserta dianulir karena tidak memenuhi syarat.

“Inikan rancu, kalau tidak memenuhi syarat, kenapa bisa lolos dalam seleksi administrasi, bukankah ada ferivikasi awal, ini jelas ada kelalaian dari Korsek Bawaslu Wakatobi selaku penanggungjawab seleksi,” jelas Herlianto.

Lanjut Herlianto, Kuasa Hukum mewakili peserta seleksi (pelapor) akan mengajukan laporan ke DKPP agar membatalkan semua tahapan rekruitmen PPNPNS Bawaslu Wakatobi, karena terindikasi ada permainan.

“Kalau ini juga terdapat kerugian materiil dan inmateril yang melanggar hukum maka kami akan proses ke pidana ataupun perdata,” tutupnya.

Sementara itu, Korsek Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf menyebutkan, rekrutmen PPNPNS sudah sesuai mekanisme, perubahan jadwal dilakukan hanya untuk menyesuaikan dengan jadwal kegiatan lainnya.

“Terkait peserta yang tidak SK-kan itu kewenangan Provinsi, Korsek Bawaslu Wakatobi sebatas mengusulkan,”. kata Yusuf saat dikonfirmasi. (UH)

Baca juga :   Peduli Masyarakat, Abdul Razak Bagi Sembako
Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

PT Vale Perkenalkan Taman Kehati Sawerigading Wallace di Balairung UGM

1 September 2023 - 14:01

Pemerintah Diminta Lakukan Penegakan Hukum Cegah Konflik Tenurial Tanamalia

26 Juli 2023 - 17:30

Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Abdul Rahman Nur

Jamaah Kloter 24 Manfaatkan Waktu untuk Umroh Bagi Keluarga Terdekat yang Telah Meninggal

10 Juli 2023 - 14:44

Gubernur Ali Mazi Kunjungi Rumah Produksi Ikan Asap Tuna di Kota Baubau

22 Mei 2023 - 11:08

Mudik Lebaran Nyaman, Segera Lakukan Servis Berkala di Kalla Toyota

17 April 2023 - 15:47

Awal Ramadan 2023, DWP Provinsi Sultra Sedekah Karpet Sajadah ke Masjid

26 Maret 2023 - 13:32

Trending di Berita Utama