SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf, bakal dilapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini terkait rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi beberapa waktu lagi.
Menurut La Ode Herlianto kuasa hukum Iki Saputra dan Jamriono (peserta rekruitmen PPNPNS Bawaslu Wakatobi), indikasi pelanggaran kode etik dapat dilihat sejak awal proses seleksi dimulai.
Dimana Korsek Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf, melakukan tahapan tes tertulis diluar jadwal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Wakatobi.
“Tes tertulis diadakan pada tanggal 10 sampai 11 Februari, yang seharusnya masih proses seleksi berkas dan administrasi calon peserta. Perubahan jadwal ini diketahui peserta melaui pesan singkat dari panitia,” ungkap Herlianto, Senin (8/4).
Berikutnya pada tahap pengumuman hasil seleksi juga terdapat kejanggalan. Dalam usulan Korsek Bawaslu Wakatobi ke Sekretaris Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat delapan orang yang dinyatakan lulus.
Namun setelah SK dikeluarkan Sekretaris Bawaslu Sultra, hanya tujuh orang yang dinyatakan lulus. Salah satu peserta dianulir karena tidak memenuhi syarat.
“Inikan rancu, kalau tidak memenuhi syarat, kenapa bisa lolos dalam seleksi administrasi, bukankah ada ferivikasi awal, ini jelas ada kelalaian dari Korsek Bawaslu Wakatobi selaku penanggungjawab seleksi,” jelas Herlianto.
Lanjut Herlianto, Kuasa Hukum mewakili peserta seleksi (pelapor) akan mengajukan laporan ke DKPP agar membatalkan semua tahapan rekruitmen PPNPNS Bawaslu Wakatobi, karena terindikasi ada permainan.
“Kalau ini juga terdapat kerugian materiil dan inmateril yang melanggar hukum maka kami akan proses ke pidana ataupun perdata,” tutupnya.
Sementara itu, Korsek Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf menyebutkan, rekrutmen PPNPNS sudah sesuai mekanisme, perubahan jadwal dilakukan hanya untuk menyesuaikan dengan jadwal kegiatan lainnya.
“Terkait peserta yang tidak SK-kan itu kewenangan Provinsi, Korsek Bawaslu Wakatobi sebatas mengusulkan,”. kata Yusuf saat dikonfirmasi. (UH)