Menu

Mode Gelap

Terbaru ยท 25 Sep 2019 23:11

JOIN Wakatobi Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Sulsel


JOIN Wakatobi Kecam Kekerasan  Terhadap  Wartawan di Sulsel Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Tindakan kekerasan yang dilakukan Oknum polisi terhadap beberapa wartawan pada saat peliputan demonstrasi Mahasiswa di Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat kecaman dari Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupten Wakatobi.

Ketua JOIN Wakatobi La Ode Arjuno Emang Sah menyampaikan, tindakan oknum kepolisian tersebut sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Arjuno menyebutkan, sesuai UU No 9 Tahun 1999 pasal 8 tentang Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, sebab itu segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis selayaknya tidak perlu terjadi.

“Saya pikir dalam pasal itu jelas, artinya selama dia melaksanakan tugas sebagai wartawan sesuai dengan kode etik jurnalis, maka pasal itu akan selalu melekat pada profesinya, jadi sangat tidak etis sekali, apabila ada oknum dari mana pun apa lagi itu adalah oknum polisi yang kemudian melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan,” tutur Ketua JOIN Waktobi La Ode Arjuno Emang Sah saat dikonfirmasi, (Rabu, 25/09).

Ia juga mengatakan, kejadian terhadap wartawan di Sulsel itu, diharapkan menjadi perhatian penting dewan pers dan organisasi wartawan, sehingga tidak terulang lagi, proses hukum juga harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :   Jalani Vaksinasi, Ridwan Zakaria Imbau Warga Butur Tak Ragu

Tanggapan yang sama juga disampaikan Syaiful (Sekretaris JOIN Wakatobi). Ia menjelaskan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia kerap terjadi, olehnya itu ia berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah dan pihak terkait.

Lebih lanjut kata Syaiful, ada yang harus dipahami oleh khalayak, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Pers, seorang wartawan tidk mesti dihalangi apalagi sampai terjadi kekerasan, karena itu punya konsekwensi hukum yang ditur dalam UU Pers.

“Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jadi mesti hati-hati juga,” tutupnya. (Man)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

PLN dan ANTAM Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Listrik

12 Mei 2026 - 11:45

PT Vale Perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

26 April 2026 - 11:39

Hari Bumi 2026, PT Vale Tanam Pohon dan Gaungkan Hemat Energi

22 April 2026 - 19:50

Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan

3 Februari 2026 - 21:13

PT Vale IGP Pomalaa Dorong Nilai Tambah Kakao Melalui Pelatihan Pengolahan di Desa Silea

2 Oktober 2025 - 12:02

Meriahkan HUT RI, Dispora Kolaka Gelar Lomba Tarik Tambang

14 Agustus 2025 - 19:21

Trending di Berita Utama