SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Sebanyak 58 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan serentak dan pengganti antar waktu (PAW), dilantik langsung Bupati Kolaka, Rabu (16/3/2022) di rumah jabatan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 118.45/117/2022, tentang pengangkatan Kepala Desa definitif hasil pemilihan serentak dan pemilihan pengganti antar waktu.
Bupati Kolaka H. Ahmad Safei mengajak 58 Kades yang dilantik untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan masyarakat Desa. Selain itu merangkul kembali semua tokoh sebab persoalan politik telah selesai.
“Dinamika dalam pemerintahan desa kedepannya pasti ada. Namun Kades wajib komitmen memajukan kesejahtraan dan pembangunan di Desa. Selain itu, wajib menjaga kebersihan dan keamanan, agar terciptanya rasa kenyamanan masyarakat Desa,” ujarnya.
Ahmad Safei berharap kepala desa jangan terfokus aparat itu dari keluarga apalagi satu darah.
“Hilangkan dendam politik, jalankan kewajiban untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan,” tandasnya.
Untuk diketahui satu Kepala Desa terpilih secara Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW), yaitu Kepala Desa Pesouha Kecamatan Pomalaa, dikarenakan Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia.
Pelaksanaan pelantikan di hadiri Wakil Bupati Kolaka, Sekda Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Kapolres Kolaka, Kepala Pengadilan dan Kepala Kejaksaan Kabupaten Kolaka, perwakilan DPRD Kabupaten Kolaka, para pimpinan OPD Kolaka, Para Camat, Ketua Apdesi Sultra, Tokoh Agama, Tokoh Adat Kabupaten Kolaka.
Pelaksanaan pelantikan Kepala 58 Desa Periode 2022-2028, berjalan aman dan kondusif serta memperhatikan Protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker. (bak)