SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemboman ikan yang dilakukan beberapa warga di perairan laut Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat kecaman dari 8 FK Fishing Club dan Club mancing yang ada di Kabupaten Kolaka.
“Aksi pemboman ikan di perairan laut Anaiwoi tidak bisa dibiarkan. Kami mengecam hal itu terjadi,” kata ketua FK Fishing Club Suarman, Jumat (1/10) melalui telepon selulernya.
Menurut Arman panggilan akrab Suarman, penangkapan ikan dengan cara bom jelas-jelas melanggar hukum, sebab perbuatan itu menyebabkan kerusakan lingkungan laut, khususnya ekosistem terumbu karang yang merupakan tempat tinggal, tempat mencari makan dan bertelur ikan-ikan.
“Dengan pemboman maka otomatis terumbu karang akan hancur dan banyak ikan kecil yang mati sia-sia,” katanya.
Karena itu, Arman meminta kepada aparat kepolisian dan Pos Angkatan Laut untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku pemboman ikan yang marak terjadi di perairan laut Anaiwoi, termasuk jika ada oknum aparat yang membekking aksi pemboman ikan.
Sebelumnya, salah seorang nelayan Baso mengungkapkan, pemboman ikan yang dilakukan 5 nelayan warga Anaiwoi dengan inisial U, D, B dan 2 rekan lainnya di perairan laut Anaiwoi terjadi pada, Kamis (30/09) sore.
Baso mengaku sempat menghampiri mereka dan meminta mereka untuk tidak melakukan pemboman ikan ditempat mereka biasa memancing. Namun mereka hanya tersenyum dan tidak menghiraukan teguran itu. Sekitar pukul 14.00 wita, ikan hasil pemboman sudah naik pada 5 kapal yang mereka tumpangi atau kurang lebih 5 ton banyaknya.
Menurut Baso, sudah sering pihaknya menyampaikan kepada warga tersebut untuk tidak melakukan pemboman ikan tapi tidak pernah ditanggapi. Ada indikasi ada pihak aparat yang membekking, sehingga mereka begitu berani melakukan hal itu. (*)