SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Kisruh pertambangan galian C nampaknya mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (Leadham). Dalam Jumpa Pers, Ketua DPD Leadham Wakatobi, Ali Masri menyayangkan pernyataan ketua DPRD tentang keberadaan tambang galian C yang ilegal. Ia menilai pernyataan Ketua DPRD Wakatobi itu terkesan tidak konsisten dan kekanak-kanakan.
Pria yang akrab disapa Ali Munir menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Wakatobi tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan demikian. Pasalnya, seluruh tambang galian C yang dituding ilegal tersebut sebelumnya telah disetujui di DPRD Wakatobi.
“Saya sangat menyayangkan komentar pak ketua DPRD yang menyebut aktivitas pertambangan galian C ilegal. Sementara semua itu terjadi atas persetujuannya sendiri sebagai ketua DPRD, dia yang ketok palu, inikan tidak konsisten,” sesalnya.
Ia menyebutkan, apabila kegiatan itu dinilai ilegal, Pemkab bersama DPRD harusnya tidak memberikan izin beroperasi sejak awal. Sementara dilain sisi juga ditarik retribusi atas tambang galian C. Menurutnya aktivitas galian ini mesti disikapi secara bijak oleh semua pemangku kebijakan.
“Jika ilegal kenapa ada penarikan pajak retribusi galian C. Aturannya apa, kami akan meminta hearing kepada Pemkab dan instansi terkait, pada Senin nanti, ini harus diselesaikan di level kebijakan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga mendukung langkah Polres Wakatobi dalam menertibkan aktivitas pertambangan galian C ilegal. Namun dirinya meminta agar kepolisian tidak tebang pilih dan lebih tegas menindak perusahaan yang melanggar ketentuan. Ia menyebutkan ada beberapa aktivitas perusahaan yang belum disentuh hukum, diantaranya aktifitas galian C di areal Bandara Matahora Wakatobi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Wakatobi Muhammad Ali meminta pemerintah daerah segera bertindak terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang dilakukan PT Golden Prima Wakatobi (GPW) yang diduga hingga kini belum juga memiliki izin.
“Sebagai daerah wisata tentu sudah banyak hal yang harus diperhatikan. Semua kegiatan yang melakukan galian C harus diatur aktivitasnya apalagi kalau perusahaan itu sampai melanggar dan tidak memiliki izin. Maka kita minta perhatian serius dari pemerintah setempat,” ujarnya
Muhammad Ali juga menambahkan, terkait pelanggaran yang dilakukan PT. Golden Prima Wakatobi, dirinya bersama Komisi III DPRD Wakatobi akan menelusuri kembali pokok permasalahan itu.
“Jika terdapat pelanggaran ketentuan, tentu tidak akan dibiarkan begitu saja. Karena ini menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, serta estetika. Sebagai daerah wisata sudah harus banyak yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai Wakatobi dilihat dari atas udah kaya gumpalan sampah, ada lubang-lubang dan terluka,” tukasnya. (Man)