SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, sebagai kategori Pemerintah yang aktif dalam pelaksanaan penertiban pemanfaatan tata ruang Tahun 2021.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, kepada Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Malam Puncak Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu(23/03/2022) lalu.
Selanjutnya, penyerahan penghargaan tersebut kemudian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, dan diterima langsung oleh Walikota Kendari H.Sulkarnain Kadir di rumah jabatan Wali Kota Kendari, Selasa (28/6/2022).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penghargaan dari Kementerian ATR/BPN ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh stakeholder, DPRD dan masyarakat Kota Kendari yang kooperatif dan mau menegakkan aturan bersama-sama.
“Kita tidak boleh berhenti sampai disini. Kta akan jadikan sebagai pemicu semangat untuk terus berusaha menegakkan aturan dengan cara-cara yang elegan,” ujarnya.
Menurut pasangan Siska Karina Imran ini, penghargaan ini adalah implementasi dari restorasi justice.
“Kalau selama ini hanya kita berdiskusi tentang hal itu kita hanya memperbincangkan saja. Sebelumnya kita sudah pernah rapat, aturan kita tegakkan tapi masyarakat juga terlibat dan mau bersama sama menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra Andi Renald mengatakan bahwa, ini adalah predikat suatu pemerintah kota yang aktif penertiban wilayahnya.
” Kita terus mendorong agar Kota Kendari menjadi model pada kota-kota seluruh Indonesia dalam melakukan penertiban tata ruang konsisten terhadap rencana tata ruang yang menjadi payung, menjadi pedoman di dalam melakukan pembangunan,” tuturnya.
Dalam penyerahan ini turut hadir Sekda Kota Kendari, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari dan beberapa kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari. (Ikl)