Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jul 2022 21:09

Pemda Wakatobi Tak Patuhi Rekomendasi, DPRD Tunda Pembahasan Propemperda.


Pemda Wakatobi Tak Patuhi Rekomendasi, DPRD Tunda Pembahasan Propemperda. Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Akibat Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi tak patuhi rekomendasi tentang pemberhentian perangkat Desa Kampo-kampo, DPRD terpaksa menunda Rapat Paripurna persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Rapat yang digelar Senin 4 Juli 2022 dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Wakatobi H Hamiruddin, dihadiri sejumlah anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD kabupaten Wakatobi Hamiruddin mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPRD Wakatobi terkait pemberhentian sembilan perangkat Desa Kampo-kampo, Kecamatan Binongko yang melanggar Permendagri nomor 83 Tahun 2015, serta Perda nomor 6 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca juga :   Ciptakan SDM Unggul, Pemprov Sultra Siap Hadirkan Sekolah Berstandar Internasional

Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat DPRD bersama Pemda Wakatobi, Camat Binongko, dan pelaksana tugas kepala Desa Kampo-kampo pada 6 April 2022, disepakati dua hal, yaitu Pemda Wakatobi harus patuh dan melakukan peraturan dari Permendagri maupun Perda yang ditetapkan bersama.

Kedua, apabila Pemda belum mengambil langkah tegas hingga para perangkat desa yang diberhentikan telah dikembalikan, pihak dewan tidak akan membahas semua perda–baik itu APBD.

“Setelah mendapat sejumlah masukan dari anggota dewan, maka rapat Propemperda ini akan ditunda hingga Pemda mengungkapkan sejauh mana progres rekomendasi DPRD yang sudah dijalankan,” kata Hamiruddin.

Ketua fraksi Golkar DPRD kabupaten Wakatobi Muhammad Ali menambahkan, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak akan membahas Perda apapun jika Pemda tidak patuh terhadap Perda nomor 6 itu,

Baca juga :   PKB Target Dongkrak Perolehan Kursi DPRD Kota Kendari dan DPRD Provinsi

“Sehingga jika saat ini DPRD melanjutkan untuk membahas Perda maka, mari kita semua minta maaf kepada seluruh masyarakat Wakatobi bahwa kita tidak mampu mengawasi hasil rekomendasi kita sendiri,” ungkapnya.

Menanggapi hal yersebut, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Wakatobi, Nursidiq meminta agar Pemda diberi waktu seminggu untuk mengklarifikasi sejauh mana progres rekomendasi DPRD Wakatobi terkait pemberhentian Perangkat Desa Kampo Kampo.(UH)

Artikel ini telah dibaca 396 kali

Baca Lainnya

Antam Dorong Tambea Kembali Jadi Sentra Teripang, Panen Kedua Capai 12 Ribu Ekor

14 September 2026 - 10:09

PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka Raih Tiga Platinum ENSIA Award 2026

12 September 2026 - 18:05

FKPPAT UBPN Kolaka 2026 Dikukuhkan, Wujudkan Organisasi yang Solid, Kompeten dan Kontributif

5 September 2026 - 12:05

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Perkuat Edukasi Perlindungan Pekerja Informal

4 September 2026 - 19:45

PT Vale Perkuat Mitigasi Karhutla Terintegrasi di Seluruh Wilayah Konsesi

3 September 2026 - 20:01

USN Kolaka dan ANTAM Siapkan Mekongga Entrepreneur Summit 2026

1 September 2026 - 12:23

Trending di Berita Utama