Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jan 2024 21:07

Kuasa Hukum KJ Minta Kejelasan Usai Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka


Kuasa Hukum KJ Minta Kejelasan Usai Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Kuasa Hukum KJ, Sya’ban Sartono meminta kejelasan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini dipaparkan dalam Konferensi Pers terkait penangkapan KJ oleh BNNP Sulsel, yang digelar disalah satu Cafe di Kota Makassar, Senin (29/1).

“Sampai sekarang kondisi KJ baik-baik saja, dan telah ditetapkan jadi tersangka oleh BNNP, kemudian ada beberapa hak-hak tersangka yang awalnya kami seperti dihalang-halangi oleh pihak BNNP. ”

“Beberapa kali kami komunikasi dengan penyidik kaitannya dengan hak-hak tersangka tadi, ada surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan ada penetapan tersangka, kemudian ada penyitaan karena ada beberapa berkas juga yang sempat diambil oleh BNNP waktu penggerebekan di Bone,” ungkap Sya’ban Sartono.

Lanjutnya, setelah resmi menjadi Kuasa Hukum KJ, Ia bersama rekan bertemu Penyidik BNNP untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan dan Penyitaan.

Namun menurut pengakuannya selama sepekan terakhir tidak ada berkas yang diberikan oleh BNNP, berkas yang diminta baru didapat hari ini (Senin, 29/1) dari rekannya yang juga berprofesi sebagai penasehat hukum.

Baca juga :   PT Vale Salurkan Bantuan Pembangunan Kembali Kios Korban Kebakaran

Sya’ban menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya hak-hak kliennya seolah ditahan-tahan.

“Kami berulang kali komunikasi, sampai bahkan sedikit memaksa tapi tidak dikasi, sampai kami dapatkan dari rekan penasehat hukum,” tuturnya.

Kemudian terkait Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa Pipet dan Bong diakui bukan milik KJ, sebab BB ditemukan di tempat lain, dan bukan di rumah KJ.

“Untuk BB (Barang Bukti) itu sampai sekarang belum ada kejelasan, karena sampai saat ini belum ada rilis resmi dari pihak BBN,” ucap Sya’ban.

Sementara itu mengenai alasan penangkapan KJ terkesan dipaksakan, sebab diduga informasi yang didapat hanya berdasarkan keterangan perantara yang menyebut KJ sebagai pemilik barang (diduga Narkoba).

“kalau dilihat dari segi bukti sangat minim kenapa orang yang ditunjuk itu yang punya barang belum di dapat,” tutup Sya’ban. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

Baca Lainnya

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Perkuat Kompetensi SDM Lokal, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 16:01

ANTAM Kolaka Gelar Edukasi Satwa, Tingkatkan Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

23 Juni 2026 - 15:27

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

Trending di Berita Utama