Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jan 2024 19:48

Kasus KJ Dipertanyakan, BNNP Sulsel Buka Suara


Kasus KJ Dipertanyakan, BNNP Sulsel Buka Suara Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Kurangnya transparansi pada proses hukum yang menjerat KJ terus mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya datang dari keluarga terduga dan Tim Kuasa Hukum.

Dalam Konferensi Pers disalah satu Kafe di Kota Makassar, Senin (29/1), Tim Kuasa Hukum mempertanyakan kejelasan Kasus penangkapan KJ kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pasalnya sejak KJ ditangkap, pihak BNNP Sulsel belum merilis keterangan resmi terkait proses penangkapan dan tindak lanjut kasus tersebut.

Ditemui di kantornya, Selasa (30/1), Kepala Seksi (Kasi) Intel BNNP Sulsel Syahril Said buka suara menanggapi hal tersebut, Ia menyampaikan saat ini kasus KJ masih dalam tahap pengembangan.

“Sekarang ini tersangka sedang berada di Kantor BNNP Sulsel masih dalam pemeriksaan dan kasusnya masih dalam pengembangan,” terang Syahril.

Ia menjelaskan, saat ini Pimpinan BNNP Sulsel dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan sedang tidak berada ditempat karena sedang menjalani ibadah umroh.

Akibatnya rilis kasus terduga KJ pun ditunda dan akan digelar kurang lebih dua minggu mendatang.

Baca juga :   Resmi Daftar Bacaleg, PPP Bone Target Perolehan Kursi Naik 150 Persen

Syahril pun memaparkan beberapa hal terkait barang bukti, yaitu dalam penangkapan tersangka disalah satu Kafe di Makassar telah diamankan 1 Buah Handphone, sedangkan dalam penggeledahan di Bone masih dalam proses pemilahan barang bukti.

“Untuk penggeledahan di Bone kami masih terus memilah dan memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindakan pidana, karena tidak mungkin kami sita kalau tidak ada kaitannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Syahril juga menjelaskan tentang barang-barang yang diambil pada saat penggeledahan, Ia mengatakan barang tersebut telah diamankan oleh BNNP Sulsel.

“Kita baru bisa mengatakan itu disita ketika sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, akan kita minta persetujuan penyitaan, kalaupun barang tersebut tidak dapat jadi bukti akan kami kembalikan,” tutupnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

Baca Lainnya

Dorong Generasi Peduli Lingkungan, PT Vale Edukasi Praktik Green Mining Lewat Nursery Tanggetada

30 Juni 2026 - 20:35

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Perkuat Kompetensi SDM Lokal, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 16:01

ANTAM Kolaka Gelar Edukasi Satwa, Tingkatkan Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

23 Juni 2026 - 15:27

Trending di Berita Utama