SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Kepolisian Resort (Polres) Bone meringkus 5 Pelaku Narkoba Jenis Sabu, 3 diantaranya diringkus disebuah rumah di Kecamatan Amali tepatnya Dusun Kampung Lampe Desa Benteng.
Ketiga pelaku Narkoba tersebut CS, SD dan TS mengaku memperoleh barang haram tersebut atas komando dan arahan langsung dari AB dan C.
Kemudian atas pengembangan dan penunjukan langsung oleh CS, SD dan TS, Sat Res Narkoba Polres Bone kemudian meringkus AB alias B dan RZ alias C.
Kasat Res Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf pada konferensi Pers di Mapolres Bone, Rabu (17/4) menerangkan, saat menggeledah AB dan C, pihaknya menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam satu sachet ukuran sabuk besar, 4 sachet ukuran sedang dan satu sachet ukuran kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AB dan C terungkap bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik EM.
“Saat ini terduga bandar narkoba EM masih diburu oleh oleh Unit Optional Pusat Narkoba Polres Bone,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yusriadi Yusuf mengatakan dengan adanya bukti-bukti tersebut maka atas perbuatan para pelaku narkoba jenis sabu maka pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut.
“Untuk masalah barang bukti sudah dinyatakan P21 atau lengkap secara otomatis kita langsung serahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut untuk putusan pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman paling rendah 6 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar paling banyak 13 Miliar Rupiah. (WRD)






