Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Agu 2024 19:17

Ini Imbauan Bawaslu Terkait Pencegahan Pelanggaran Pilkada Yang Perlu di Atensi KPU Bone


Ini Imbauan Bawaslu Terkait Pencegahan Pelanggaran Pilkada Yang Perlu di Atensi KPU Bone Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone kembali mengimbau KPU Bone terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Imbauan ini diberikan Bawaslu kepada KPU Bone, dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bone.

Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Alwi Ketua Bawaslu Bone mengatakan, Imbauan diberikan kepada KPU Bone melalui Surat Imbauan nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024.

“Ini sebagai langkah awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan, Bawaslu Bone juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan Pencalonan dari Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon.” kata Alwi, Jumat (23/8).

Baca juga :   Vale Base Metals Bakal Investasikan US$25-30 miliar untuk Proyek Baru di Brasil, Kanada, dan Indonesia

Berikut LimA Poin Imbauan Bawaslu kepada KPU Bone:

1. Mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka;

2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat:
a) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah;
b) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran, dan
c) Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon;

3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan/atau laman KPU Kabupaten Bone;

4. Membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;

5. Waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) sampai dengan Pukul 16.00 WITA dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 23.59 WITA. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Bupati Bone Lantik 18 Kepala Desa PAW dan Satu Kades Perpanjangan Masa Jabatan

25 Mei 2026 - 16:50

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak

24 Mei 2026 - 11:01

PT Vale Edukasi Bahaya Narkoba dan HIV kepada Pelajar SMPN 1 Pomalaa

23 Mei 2026 - 13:13

Trending di Berita Utama