SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone bakal menbentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Novena Hotel Watampone, Minggu (15/9).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Rohzali Putra Badaruddin yang hadir pada rakor, menyampaikan beberapa isu kerawanan yang harus diantisipasi oleh KPU Bone dalam pembentukan badan adhoc KPPS.

Isu kerawanan yang pertama adalah terkait limit waktu tahapan pembentukan KPPS; diketahui KPU Bone menjadwalkan pembentukan KPPS mulai 17 hingga 28 September, bersamaan dengan jadwal pembentukan Panwas TPS oleh Bawaslu Bone.
Hal ini berpotensi menyebabkan kerawanan, sebab fokus Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Desa dan Kelurahan akan terbagi; mengawasi pembentukan KPPS sekaligus mengawasi pembentukan Panwas TPS.
Yang kedua, terdapat rentang waktu kurang lebih satu bulan sejak tahapan pengumuman kelulusan Anggota KPPS hingga pelantikan, sehingga sangat berpotensi KPPS yang dinyatakan lulus akan melakukan aktifitas yang mengarah pada afiliasi mendukung paslon tertentu.
“Perlu sediannya agar memperhatikan dengan cermat KPPS yang dinyatakan lulus, untuk tidak melakukan aktiftas -aktifitas yang mengarah pada aktifitas mendukung paslon tertentu, yang berpotensi menjadi tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai KPPS,” jelasnya, Senin (16/9).
Untuk memastikan kepatuhan KPU secara berjenjang hingga tingkat PPS, Rohzali Putra mengimbau agar KPI Bone mematuhi seluruh tahapan yang di tentukan dalam proses perekrutan KPPS, mencakup waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksaan seleksi dan penetapan hasil seleksi.
“Ketika tidak berkesesuaian dengan waktu sesuai aturan yang ada, maka akan sangat rawan disoal terkait pelanggaran admnistrasi,” pungkasnya. (WRD)






