Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 2 Des 2024 16:51

Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada


Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) Tahun 2024, resmi digelar di TPS 001 Desa Mario, Kecamatan Mare, Senin (2/12).

Diketahui PSU digelar berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 tanggal 30 November 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bone, Alwi menyampaikan, pelaksanaan PSU ini sebagai upaya mewujudkan transparansi dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone, serta memastikan Pemilihan berlangsung jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.

Karena itu, Alwi mengapresiasi perjuangan pengawas yang melakukan tugas pengawasan secara melekat dan maksimal terhadap PSU Pilkada 2024.

“Sehari sebelum pelaksanaan PSU, kami telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas di Kecamatan Mare untuk melakukan pengawasan melekat terkait prosedur dan mekanisme, agar tidak ada kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS serta intens berkoordinasi dengan PPK,”

“Selain itu terhadap pengawasan yang dilakukan tidak lupa dituangkan dalam Form A laporan hasil pengawasan.” ungkapnya.

Baca juga :   Transparan dalam Pengelolaan Laporan Keberlanjutan, PT Vale Raih Penghargaan ASRA 2023

Ketua Panwascam Mare Iwan Taruna mengungkapkan, penyebab terjadinya PSU berdasarkan Hasil Pengawasan dari Pengawas TPS 001 Desa Mario.

Dalam laporan tersebut, diketahui terdapat indikasi dugaan pelanggaran sehingga Panwaslu Kecamatan Mare melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Setelah melakukan kajian hukum, Panwascam Mare menyimpulkan terdapat indikasi dugaan pelanggaran yang dapat menyebabkan dilakukannya PSU.

Kemudian Panwascam Mare berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bone dan selanjutnya direkomendasikan ke PPK Kecamatan Mare untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

“Terdapat dua orang yang menggunakan hak pilihnya kategori Pemilih Tambahan (DPK) memakai KTP Elektronik Jeneponto dan Bulukumba pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” singkatnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

23 April 2026 - 20:45

USN Kolaka Gandeng PT Ceria, Perkuat Pendidikan Berbasis Industri

22 April 2026 - 14:25

Dukung Indonesia Bebas TBC 2030, PT Vale Gencarkan Sosialisasi PHBS

21 April 2026 - 14:55

Perkuat Intervensi Penurunan Stunting di Kolaka, PT Vale Indonesia Dukung Stranas Stunting dan SDGs Kesehatan

20 April 2026 - 20:54

Bantu Tekan Risiko Stunting di Bumi Mekongga, PT Vale Terima Penghargaan Khusus

20 April 2026 - 15:28

PJW Bongkar Praktik Galian C Ilegal di Wakatobi, Oknum APH Diduga Terlibat

18 April 2026 - 10:55

Trending di Berita Utama