SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sebanyak 5 Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akhirnya diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone, Sabtu (1/2). Miris, dua pelaku merupakan ASN dan Ibu Rumah Tangga.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Anwar menjelaskan kronologi penangkapan 5 pelaku Sabu ini berawal saat Satres Narkoba Polres Bone menangkap SN (48) warga Jalan Kancil Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang.
“SN tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet plastik klip,” ungkapnya, Senin (03/2).
Dari pengakuan SN, sabu yang dimiliki tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga 150.000 Rupiah dari temannya bernama SH (50) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.
“Maka atas keterangan tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pirex kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong,” ucap AKP Anwar.
Selanjutnya dari keterangan SH sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga 1.500.000 Rupiah.
Tanpa menunggu lama, Personel bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AT (53) yang merupakan seorang ASN di Jalan Bahagia Kelurahan Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 sachet sabu ukuran sedang. Dari keterangannya, sabu yang ditemukan diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari FR sebanyak 4 sachet sabu ukuran sedang seharga 5.200.000 Rupiah,” jelasnya.
Kasat Res Narkoba Polres Bone AKP Anwar melanjutkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FR (40) yang merupakan warga Jalan Wajo Kelurahan Pompanua Riattang dan barhasil mengamankannya.
Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI warga jalan Wajo Kelurahan Pompanua Riattang.
“Maka dari itu, 5 pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Anwar. (WRD)