SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang bandar narkoba lintas kota setelah melakukan pengejaran selama empat bulan.
Pelaku berinisial NAS alias BT (44) akhirnya dibekuk di parkiran Mall Kota Palopo, Jumat (9/5/2025) malam, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Adityatama Firmansyah.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang terungkap pada 14 Januari 2025, di mana dua tersangka, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, diamankan di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Bone.
Saat itu, polisi menemukan sabu seberat lima sachet kecil tersimpan di bawah meja, satu batang pirex kaca, dan ponsel Samsung sebagai barang bukti.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000 yang kemudian mengaku mendapatkannya dari NAS alias BT
Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba akhirnya melacak keberadaan NAS alias BT.di Palopo. Ia ditangkap saat berada di parkiran Mall Kota Palopo pada pukul 22.00 WITA.
“Pelaku merupakan salah satu mata rantai penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Palopo dan Bone. Kami terus berkomitmen memutus peredaran narkoba dengan memperkuat kolaborasi lintas polres,” tegas Iptu Adityatama.
NAS alias BT, seorang wiraswasta asal Palopo, kini menghadapi jerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. (WRD)






