SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kabupaten Bone belakangan ini ramai diperbincangkan akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berdampak pada melonjaknya pajak properti warga. Kebijakan ini memicu pertanyaan publik: mengapa nilai tanah tiba-tiba naik, dan siapa yang bertanggung jawab?
Menjawab keresahan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan resmi. Debri Ardiansyah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Bone, menegaskan bahwa penyesuaian ZNT bukanlah kebijakan lokal, melainkan acuan nasional yang telah berlaku sejak 2015.
Peta Zona Nilai Tanah ini ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pusat, kemudian diteruskan ke BPN Provinsi, dan digunakan seragam di seluruh Indonesia,” jelas Debri.
Ia menambahkan, sejak 2015, Kabupaten Bone telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan. Artinya, kenaikan nilai tanah bukan keputusan sepihak Pemkab Bone, melainkan hasil evaluasi nasional.
Lantas, mengapa penyesuaian ini baru terasa sekarang? Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berperan.
Pada 2021, KPK menggelar pertemuan nasional yang melibatkan gubernur, bupati, dan seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Hasilnya, KPK menemukan fakta mencengangkan: banyak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak pernah diperbarui, sehingga tidak mencerminkan harga pasar sesungguhnya.
“Ini berpotensi merugikan negara. Jika NJOP tidak di-update, penerimaan pajak daerah bisa jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” Debri Ardiansyah.
Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi ZNT Kementerian ATR/BPN sebagai acuan baru yang lebih transparan dan sesuai kondisi riil.
Di Kabupaten Bone, terdapat 1.622 zona nilai tanah. Setiap zona bisa mencakup ratusan hingga ribuan bidang tanah, tergantung lokasi dan fasilitas di sekitarnya.
Faktor penentunya adalah akses jalan, pusat bisnis, dan letak strategis. Misalnya, tanah di pusat kota otomatis lebih mahal. Sementara di wilayah terpencil atau perbatasan, nilainya lebih rendah.
Proses penilaian ini tidak sembarangan. Tim khusus dari Kementerian ATR dan BPN Provinsi turun langsung untuk memetakan nilai tanah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Meski ZNT memengaruhi NJOP, Debri menegaskan bahwa kewenangan penetapan pajak tetap di tangan pemerintah daerah.
“BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanah, Soal besaran pajak, itu sepenuhnya kebijakan Pemkab Bone,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sistem ini lebih transparan dan terukur, sehingga meminimalisir potensi manipulasi nilai tanah.
Penyesuaian ZNT ini memang menaikkan beban pajak warga, tetapi tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam penilaian tanah. Selama ini, banyak NJOP yang tidak pernah direvisi puluhan tahun, sehingga pemilik tanah di kawasan strategis bisa membayar pajak sangat murah.
Kini, dengan ZNT, nilai tanah disesuaikan dengan harga pasar, sehingga kontribusi pajak lebih proporsional. (WRD)






