SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Merespons kebijakan penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-PP) untuk 2025, Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengambil langkah cepat dan konkret untuk melindungi masyarakat.
Langkah bijak merespon keluhan masyarakat ini dipimpin Bupati Bone H Andi Asman Sulaiman, dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Aula Lateya Riduni, Kamis (21/8).
Inti dari rapat tersebut adalah keputusan untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai baru yang telah beredar. Bupati dengan tegas memerintahkan agar surat pajak yang lama kembali digunakan untuk tahun 2025.
“Kami instruksikan untuk menarik kembali SPPT baru yang telah diedarkan. Kami tegaskan, gunakan SPPT yang lama untuk segera didistribusikan ke masyarakat,” tegas Bupati Andi Asman Sulaiman.
Mekanisme pengembalian dana (restitusi) ini, kata Andi Asman Sulaiman, telah disiapkan formatnya untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan transparan.
“Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru, kelebihan pembayarannya akan kami kembalikan sepenuhnya melalui mekanisme restitusi,” pungkasnya.
Dengan langkah proaktif ini, Pemkab Bone menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan transparansi dalam setiap kebijakan fiskal daerah.
Turut hadir Wakil Bupati H Andi Akmal Pasluddin beserta seluruh jajaran kepala dinas dan camat se-Kabupaten Bone, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat. (WRD)






