SULTRAKITA.COM, KENDARI- Polres Kendari akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku pembakaran kiost yang mengakibatkan seorang Ibu LS yang merupakan Pemilik Kios di Sekitar Kendari Beach Minggu (22/11) sekitar Pukul 04.00 Wita meninggal akibat luka bakar di Rumah Sakit Santa Anna Kendari. Setelah meninggal dunia, (LS) pemilik kios akhirnya di Makamkan di Kampung Halamannya di Desa Paku, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers nya, mengatakan, kedua pelaku ini masing-masing Bernama Rusmiati alias Uca ( 35 ) Warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia yang berperan menyuruh melakuan Pembakaran Kios milik korban. Sedangkan Kamarudin alias pis ( 35 ) Warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, selaku Eksekutor penganiyaan dengan membakar Kios dan Seorang Ibu.
“Kedua tersangka adalah pelaku dari kejadian Pembakaran kios yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Kita mengamankan dua tersangka yakni Uca dan Kamaruddin alias pis, dua orang inilah yang melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia, serta mengamankan satu botol Aqua dengan ukuran satu liter yang digunakan untuk membakar kios,” terang Didik.
Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menyita barang bukti (BB) berupa satu botol Aqua berisi bensin, yang digunakan untuk membakar Kios. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 353 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
” Motif pelaku saat melakukan pembakaran kios dikarenakan adanya sakit hati karena diejek oleh salah satu karyawan korban. Adapun peran masing-masing tersangka Ucha sebagai otak yang menyuruh melakukan pembakaran. Sedangkan Kamaruddin alias Pis, selaku eksekutor pembakaran kios yang dibayar sebesar Rp 300 ribu rupiah oleh Rusmiati alias Uca sebagai Otak Pembakaran Kios,” terangnya.
Didik menjelaskan, Uca ini adalah salah satu pengunjung di kios tersebut, karena merasa di ejek oleh salah satu karyawan korban, akhirnya Ucha menelpon Kamaruddin alias Pis. Saat ada kesempatan, maka pada Selasa dini hari 17/11/ 2020, Pelaku Pembakaran Kamudian alias Pis membakar kios dengan menyiramkan Bensin dan menyulutnya dengan korek api, yang ternyata di dalamnya masih ada orang.
“Untuk diketahui tertangkapnya kedua pelaku adalah kerjasama antara Buser 77 Polres Kendari dan Sat Reskrim Polsek Kemaraya dan Berkat Informasi dari Masyarakat. Kedua Tersangka akan di kenakan Pasal 353 ayat 3, dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Rn)