SULTRAKITA.COM, Kolaka – Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei Bersama BPOM dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KJE). Kegiatan digelar di halaman SMPN 2 Kolaka, Senin (20/10/2025) diikuti ratusan warga dan anggota DPRD Kolaka dari fraksi PDIP, Muhammad Agil Siradj.
Safei menjelaskan, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut, selain untuk mengedukasi masyarakat terkait kesehatan, juga untuk menjaring aspirasi konstituen untuk kemudian diperjuangkan di tingkat pusat. Olehnya itu, ia berharap warga yang hadir dalam pertemuan tersebut dapat membeberkan dengan jujur keluhan yang dialaminya terkait kesehatan.
“Masukan dan keluhan dari masyarakat akan menjadi bahan untuk kami pertanyakan kepada kementerian terkait saat rapat dengar pendapat (RPD) nantinya,” kata Safei.
Safei mengungkapkan, bahwa Komisi IX DPR RI, bermitra dengan delapan Kementerian dan Badan yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), serta Badan Gizi Nasional.
Safei menegaskan, kehadiran Anggota DPR RI pada kegiatan sosialisasi bukan untuk memberikan bantuan materi, tetapi untuk memberikan edukasi. Ia berharap melalui kegiatan yang juga dihadiri oleh BPOM dan BPJS Ketenagakerjaan itu, masyarakat dapat mengetahui cara memilih obat dan makanan yang baik dan mengetahui manfaat yang diperoleh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemateri dari BPOM Kendari, Hasna Nur menyampaikan bahwa BPOM berperan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan dan mutu obat-obatan dan makanan yang beredar di Indonesia. Ia mengingatkan masyarakat untuk membeli obat yang telah terdaftar di BPOM. Salah satu cara untuk memastikan bahwa obat atau makanan tersebut terdaftar di BPOM maka bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile.
“BPOM Mobile adalah aplikasi digital yang diluncurkan oleh BPOM untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait keamanan produk hasil pengawasan obat dan makanan. Tapi meskipun telah terdaftar di BPOM, kami juga ingatkan untuk tidak membeli obat atau makanan yang kemasannya telah rusak, karena dengan kondisi kemasan rusak itu dapat memungkinkan bakteri untuk masuk dan merusak makanan atau obat tersebut,” pesan Hasna, mengingatkan.
Sementara itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bayu Ardiansyah yang juga turut menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut menyampaikan sejumlah jaminan yang didapatkan oleh warga jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ada lima jaminan yang didapatkan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan. Jika peserta mengalami salah satu dari lima hal tersebut maka ia akan diberi santunan,” katanya. (bak)