Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Agu 2023 18:31

Akhir Balada Tersangka Pembunuhan di Paccing Setelah Kabur Ke Kolaka Utara


Akhir Balada Tersangka Pembunuhan di Paccing Setelah Kabur Ke Kolaka Utara Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Dusun Bekku Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Senin (21/8), pelakunya SN (35 Tahun) telah diringkus dan diamankan di Mapolres Bone.

SN yang sempat kabur ke Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil di lacak oleh unit tim gabungan Polres Bone.

Polres Bone kemudian berkoordinasi dengan Polres Kolaka Utara, dan akhirnya SN berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Kodeoha Kolaka Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Resort Bone di Aula terbuka, yang dipimpin oleh Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, bersama Plt Kasat Reskrim Polres Bone,Iptu Dr Adi Asrul, PAUR Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar, Sabtu (25/8), terungkap motif dari tersangka SN yang dilatar belakangi oleh perihal asmara.

SN mengaku sakit hati kepada korban hingga menaruh dendam, berawal Sabtu pukul 22:00 korban menelepon SR yang ingin membawa anaknya SL pulang kampung ke Bulukumba, namun SN berada disamping SR dan menyimak percakapan mereka lalu tersinggung dengan kata-kata korban (AS).

Baca juga :   Asrun Lio Resmi Jadi Jendral ASN Provinsi Sultra

Maka pada Senin dini hari tanggal 21 Agustus 2023 sekitar jam 04:00 pelaku meminta ijin kepada istrinya (SR) untuk Buang Air Besar (BAB).

Lalu pada pukul 04:10 pelaku mendatangi korban di rumah HJ Rosi tempat korban menginap, lalu pelaku membuka pintu rumah tersebut yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci SN pun masuk ke dalam kamar AS yang sedang tidur.

Kemudian tersangka langsung memaranginya ke arah leher 1 kali, setelah itu mengayunkan parang ke arah tangan, mengayunkan parang ke kaki dan menusuk dada korban sebanyak 1 kali.

Setelah melakukan aksinya SN melarikan diri dan membuang parang yang ia gunakan untuk menghabisi AS, dan setelah beberapa hari pelarian Ia kemudian ditangkap di kolaka utara, Sulawesi Tenggara, SN diringkus di rumah kerabatnya saat sedang beristirahat.

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian polres Bone, 1 buah kaos hitam panjang milik tersangka,1 buah celana kain warna coklat milik SN yg digunakan pada saat kejadian, 1 buah handphone milik korban, 1 buah kaos dan celana jeans milik AS, dan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian.

Baca juga :   ANTAM dan Pemda Kolaka, Salurkan Bantuan 4.250 Paket Ramadhan untuk Kaum Dhuafa

“Karena perbuatan SN yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja maka ia diancam dengan Ancaman hukuman Tindak pidana pasal 388 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

Baca Lainnya

PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

17 Juli 2026 - 18:05

Wujudkan Ketahanan Pangan, PT Vale Gandeng Yonif 869 Taawu dalam Pelatihan Pertanian Sehat Ramah Lingkungan

16 Juli 2026 - 13:26

PT Vale Edukasi PHBS di Desa Tambea, Dukung Program Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya

16 Juli 2026 - 11:01

Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Petugas Sensus Ekonomi Kolaka Terima Santunan Rp 32 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

15 Juli 2026 - 19:23

ANTAM Dorong Promosi Produk Lokal dan Pemberdayaan UMKM pada Pameran Dekranas

12 Juli 2026 - 20:40

KKN Mahasiswa USN Kolaka, Hadirkan Program Berbasis SDGs

12 Juli 2026 - 18:50

Trending di Berita Utama