SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Wakatobi kembali menjadi sorotan. Di Pulau Wangi-Wangi, sejumlah mobil pengangkut material terlihat kembali lalu lalang di ruas jalan raya, menandakan aktivitas tambang yang diduga kembali marak dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat setempat. Selain diduga dilakukan secara ilegal dibeberapa titik, para pengemudi truk pengangkut material juga dinilai tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pemuatan material.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan Galian C tersebut terpantau terjadi di beberapa lokasi, di antaranya di Desa Komala Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, serta di Desa Pada Raya Kecamatan Wangi-Wangi.
Aktivis lingkungan, Asmin, menilai maraknya aktivitas tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
Menurutnya, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pengangkutan material juga menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan.
Ia menjelaskan, truk pengangkut material sering kali memuat pasir dan batu melebihi kapasitas bak kendaraan. Akibatnya, material mudah tercecer dan debu beterbangan saat kendaraan melintas di jalan raya.
“Bayangkan saja kalau kita sedang berkendara atau berpapasan dengan mobil pengangkut itu. Percikan material dan debunya sangat mengganggu, bahkan bisa membuat mata perih. Mereka memuat material sampai melebihi bak truk, jadi memang sangat rawan bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor,” ungkap Asmin, Selasa (10/3).
Lebih lanjut, Asmin juga mempertanyakan kembali maraknya aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Pulau Wangi-Wangi. Pasalnya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, saat ini sudah ada pihak yang memiliki legalitas resmi untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Hal itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika sudah ada penambang yang memiliki izin resmi, mengapa masih ada aktivitas penambangan lain yang diduga dilakukan secara ilegal di luar izin tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kalau memang sudah ada yang memiliki izin resmi, kenapa masih ada aktivitas lain di luar itu? Bagaimana bisa kegiatan tersebut tetap berjalan?” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan aktivitas penambangan ilegal akan terus berulang dan semakin memperparah kerusakan lingkungan di Pulau Wangi-Wangi.
Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang Galian C yang tidak memiliki izin, agar dampak lingkungan dan risiko bagi masyarakat dapat diminimalkan. (MN)






