SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bone yang belum masuk kantor terhitung mulai Selasa, (16/4), diberi toleransi sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB).
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin dalam sambutannya saat Apel Akbar di Kantor Bupati Bone Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Ada surat edaran dari Kemenpan RB yang menyatakan bahwa untuk tanggal 16 dan tanggal 17 ini masih bisa ditoleransi oleh seluruh keluarga dan sahabat kita sekiranya hari ini tidak sempat masuk ke kantor dalam rangka mengantisipasi kemacetan arus balik.
Lebih lanjut ia memaparkan toleransi tersebut berlaku untuk wilayah provinsi, Kabupaten Kota seluruh wilayah Indonesia.
“Jika sekiranya masih ada teman2 kita yang sampai saat ini belum kembali dari mudik saya kira hal tersebut masih ada batas -batas toleransi sesuai dengan yang disampaikan Kemenpan RB sesuai dengan surat edaran yang diberikan untuk seluruh wilayah provinsi dan kabupaten kota seluruh wilayah Republik Indonesia ini,”
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya di hari pertama berkantor.
“Saya berharap diawal kita masuk kerja hari ini adalah bagaimana sikap kita didalam melaksanakan tanggung jawab sebagai Aparatur sipil negara dapat kita laksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (WRD)