SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sebagai bagian dari pengawasan konten Media Sosial (Medsos), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone membentuk Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Konten Internet (Siber).
Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone Vivin Sanjaya mengungkapkan, ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet, sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang Pilkada Pasal 69 huruf b dan c.

Pada Pasal 69 huruf dijelaskan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan atau Partai Politik.
Kemudian di huruf c diuraikan juga bahwa peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
“Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan Timfas Siber Bawaslu Bone,” jelas Vivin, Senin (30/9).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas juga Penanggungjawab Timfas Pengawasan Siber Muhamad Aris menambah pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah),” ungkap Aris.
Ditempat berbeda, Ketua Bawaslu Bone Alwi menyampaikan, kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE,” tutup Alwi. (WRD)






