SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah, terhadap pemungutan pajak barang jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman. Para pengusaha diberi edukasi tentang pemungutan pajak dan retribusi tersebut.
Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mendukung penerapan Perbup tersebut. Sebab apabila dimaksimalkan, maka pendapatan daerah bisa ditingkatkan sehingga pembangunan di Bumi Mekongga juga bertumbuh. Hal itu karena, Perbup ini memiliki tujuan yang baik.
“Perbup ini tujuannya baik. Namun kami berharap tidak membebani wajib pungut. Olehnya itu, kegiatan sosialisasi harus diintensifkan untuk memberikan edukasi bahwa pajak tersebut digunakan untuk pembangunan. Sehingga dengan demikian wajib pungut juga berkontribusi terhadap pembangunan di daerah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir mengatakan, penetapan pajak 10 persen tersebut sudah dikonsultasikan ke BPK dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penetapan pajak 10 persen itu sudah kami konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Mantan Camat Kolaka itu juga menegaskan, pajak yang ditarik tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah. “Pajak yang dibayar itu juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Perbup tersebut mengatur, semua makanan dan yang dijual, baik di rumah makan atau cafe dikenakan pajak 10 persen. (ant)