Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Sep 2024 20:01

Bapenda Kolaka Maksimalkan Sosialisasi Perbup Penarikan Pajak dan Retribusi


Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perbesar

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah, terhadap pemungutan pajak barang jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman. Para pengusaha diberi edukasi tentang pemungutan pajak dan retribusi tersebut.

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mendukung penerapan Perbup tersebut. Sebab apabila dimaksimalkan, maka pendapatan daerah bisa ditingkatkan sehingga pembangunan di Bumi Mekongga juga bertumbuh. Hal itu karena, Perbup ini memiliki tujuan yang baik.

“Perbup ini tujuannya baik. Namun kami berharap tidak membebani wajib pungut. Olehnya itu, kegiatan sosialisasi harus diintensifkan untuk memberikan edukasi bahwa pajak tersebut digunakan untuk pembangunan. Sehingga dengan demikian wajib pungut juga berkontribusi terhadap pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir mengatakan, penetapan pajak 10 persen tersebut sudah dikonsultasikan ke BPK dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penetapan pajak 10 persen itu sudah kami konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca juga :   PLN Sabet Penghargaan The Best SOE in Digital Service Transformation 2022

Mantan Camat Kolaka itu juga menegaskan, pajak yang ditarik tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah. “Pajak yang dibayar itu juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Perbup tersebut mengatur, semua makanan dan yang dijual, baik di rumah makan atau cafe dikenakan pajak 10 persen. (ant)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Perkuat Kompetensi SDM Lokal, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 16:01

ANTAM Kolaka Gelar Edukasi Satwa, Tingkatkan Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

23 Juni 2026 - 15:27

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

Trending di Berita Utama