Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Sep 2024 20:01

Bapenda Kolaka Maksimalkan Sosialisasi Perbup Penarikan Pajak dan Retribusi


Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perbesar

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah, terhadap pemungutan pajak barang jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman. Para pengusaha diberi edukasi tentang pemungutan pajak dan retribusi tersebut.

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mendukung penerapan Perbup tersebut. Sebab apabila dimaksimalkan, maka pendapatan daerah bisa ditingkatkan sehingga pembangunan di Bumi Mekongga juga bertumbuh. Hal itu karena, Perbup ini memiliki tujuan yang baik.

“Perbup ini tujuannya baik. Namun kami berharap tidak membebani wajib pungut. Olehnya itu, kegiatan sosialisasi harus diintensifkan untuk memberikan edukasi bahwa pajak tersebut digunakan untuk pembangunan. Sehingga dengan demikian wajib pungut juga berkontribusi terhadap pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir mengatakan, penetapan pajak 10 persen tersebut sudah dikonsultasikan ke BPK dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penetapan pajak 10 persen itu sudah kami konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca juga :   PLN Sabet Penghargaan The Best SOE in Digital Service Transformation 2022

Mantan Camat Kolaka itu juga menegaskan, pajak yang ditarik tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah. “Pajak yang dibayar itu juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Perbup tersebut mengatur, semua makanan dan yang dijual, baik di rumah makan atau cafe dikenakan pajak 10 persen. (ant)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

Baca Lainnya

Pemkab Kolaka dan IPIP Kirim 25 Peserta ke Tiongkok, Cetak SDM Bertaraf Internasional

5 Juni 2026 - 16:35

Tak Sekadar Silaturahmi, PWI Kolaka dan ANTAM Bahas Program Strategis

5 Juni 2026 - 15:16

PT Vale Bagi Dividen Rp750 Miliar, Laba Melesat 32 Persen di Tengah Gejolak Harga Nikel

2 Juni 2026 - 15:01

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Trending di Berita Utama