Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Sep 2024 20:01

Bapenda Kolaka Maksimalkan Sosialisasi Perbup Penarikan Pajak dan Retribusi


					 Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perbesar

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah, terhadap pemungutan pajak barang jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman. Para pengusaha diberi edukasi tentang pemungutan pajak dan retribusi tersebut.

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mendukung penerapan Perbup tersebut. Sebab apabila dimaksimalkan, maka pendapatan daerah bisa ditingkatkan sehingga pembangunan di Bumi Mekongga juga bertumbuh. Hal itu karena, Perbup ini memiliki tujuan yang baik.

“Perbup ini tujuannya baik. Namun kami berharap tidak membebani wajib pungut. Olehnya itu, kegiatan sosialisasi harus diintensifkan untuk memberikan edukasi bahwa pajak tersebut digunakan untuk pembangunan. Sehingga dengan demikian wajib pungut juga berkontribusi terhadap pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir mengatakan, penetapan pajak 10 persen tersebut sudah dikonsultasikan ke BPK dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penetapan pajak 10 persen itu sudah kami konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca juga :   PLN Sabet Penghargaan The Best SOE in Digital Service Transformation 2022

Mantan Camat Kolaka itu juga menegaskan, pajak yang ditarik tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah. “Pajak yang dibayar itu juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Perbup tersebut mengatur, semua makanan dan yang dijual, baik di rumah makan atau cafe dikenakan pajak 10 persen. (ant)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Antisipasi Lakalantas, Satlantas Polres Bone Pasang Imbauan Di Titik Rawan Kecelakaan

4 Oktober 2024 - 11:44

Andi Asman Hadiri Pesta Rakyat Sirawu Sulo, Bukti Komitmen BerAmal Lestarikan Kearifan Lokal

4 Oktober 2024 - 08:36

Paslon Tegak Lurus Paparkan Program Strategis; Dari Peningkatan PAD, hingga Program 7 Juta Per KK

2 Oktober 2024 - 14:53

Pemprov Sahuti Usulan DPRD Sultra Terkait Pembangunan Patung Haluoleo

1 Oktober 2024 - 20:56

Kolaborasi Apik BerAmal Konsisten Perjuangkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Petani

1 Oktober 2024 - 19:10

Warga Latekko Gelar Massempe, BerAmal Hadir Siap Lestarikan Tradisi Kearifan Lokal Bone

1 Oktober 2024 - 14:40

Trending di Sulselkita