Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Sep 2024 20:01

Bapenda Kolaka Maksimalkan Sosialisasi Perbup Penarikan Pajak dan Retribusi


Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perbesar

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah, terhadap pemungutan pajak barang jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman. Para pengusaha diberi edukasi tentang pemungutan pajak dan retribusi tersebut.

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mendukung penerapan Perbup tersebut. Sebab apabila dimaksimalkan, maka pendapatan daerah bisa ditingkatkan sehingga pembangunan di Bumi Mekongga juga bertumbuh. Hal itu karena, Perbup ini memiliki tujuan yang baik.

“Perbup ini tujuannya baik. Namun kami berharap tidak membebani wajib pungut. Olehnya itu, kegiatan sosialisasi harus diintensifkan untuk memberikan edukasi bahwa pajak tersebut digunakan untuk pembangunan. Sehingga dengan demikian wajib pungut juga berkontribusi terhadap pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir mengatakan, penetapan pajak 10 persen tersebut sudah dikonsultasikan ke BPK dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penetapan pajak 10 persen itu sudah kami konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca juga :   PLN Sabet Penghargaan The Best SOE in Digital Service Transformation 2022

Mantan Camat Kolaka itu juga menegaskan, pajak yang ditarik tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah. “Pajak yang dibayar itu juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Perbup tersebut mengatur, semua makanan dan yang dijual, baik di rumah makan atau cafe dikenakan pajak 10 persen. (ant)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Pemda Kolaka Gelar Rakor Persiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

6 Mei 2026 - 16:17

Verifikasi Berkas Pilrek USN Kolaka Rampung, Dua Kandidat Tidak Memenuhi Syarat

5 Mei 2026 - 18:12

PT Vale Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir di Pomalaa

5 Mei 2026 - 11:25

Hariani Syamsuddin Maju sebagai Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Semangat Pembinaan Atlet

4 Mei 2026 - 17:19

HUT 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

3 Mei 2026 - 12:35

Hariani Syamsuddin Siap Maju sebagai Bakal Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Spirit Olahraga dari Keluarga Atlet

2 Mei 2026 - 16:15

Trending di Berita Utama