SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bone pada Rapat Pleno Terbatas di Hotel Novena, Jumat (20/9).
Rapat Pleno Terbuka dihadiri perwakilan Bawaslu Bone, diantaranya Ketua Timfas Pengawasan Data Pemilih juga Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Muhammad Aris, serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin.
Kehadirian Anggota Bawaslu Bone ini dalam rangka tugas pengawasan, sekaligus ingin memastikan partisipasi masyarakat Kabupaten Bone pada Pilkada Serentak tahun 2024 dapat terpenuhi.
Ketua Timfas Pengawasan Data Pemilih juga Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Muhammad Aris mengatakan, Bawaslu Bone telah mengeluarkan dua poin rekomendasi pasca Penetapan DPT kepada KPU Bone.
“Kami meminta rekomendasi segera ditindaklanjuti dan dalam tindaklanjutnya tersebut disertai dengan lampiran dokumen atau bukti pendukung,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Aris tak lupa mengapresiasi Panwascam, PPK, Pengawas Kelurahan Desa dan PPS dalam tahapan pemutkahiran data pemilih.
“Penyelenggara di tingkat Kecamatan serta Kelurahan/Desa telah bekerja sama dengan baik dari sisi pengawasan maupun teknis dalam mengawal hak pilih masyarakat
Kabupaten Bone,” pungkasnya.
Berikut Dua Poin Rekomendasi Bawaslu Bone pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Kabupaten Bone:
1. Meminta KPU Kabupaten Bone agar melengkapi Formulir Model-A Tanggapan Masyarakat yang disertai degan dokumen pendukung pemilih dan uraian kronologi terkait perubahan data pemilih pasca rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK;
2. Meminta KPU Bone untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap pemilih yang tidak dikenali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa sebanyak 1.698 (seribu enam ratus sembilan puluh delapan) orang. (WRD)