SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya melanjutkan proses hukum dugaan tindak Pidana Pemilu Oknum Camat berinisial AA.
Keputusan diambil Bawaslu Bone usai menggelar rapat pembahasan kedua bersama Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu malam (02/11). Dari rapat tersebut disepakati temuan dugaan tindak pidana Pemilu dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 dilanjutkan ke kepolisian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim menjelaskan, terkait temuan tersebut, Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi selama 5 hari.
“Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkas penerusan tindak pidana Pemilihannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan” ungkapnya, Minggu (03/11).
Sementara itu Ketua Bawaslu Bone Alwi kembali menegaskan pentingnya menjaga Netralitas bagi ASN. Ia menegaskan, dalam Undang-undang terdapat pelanggaran Pemilu, juga tindak Pidana Pemilu bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah
“Bawaslu Bone tentu selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan undang-undang salah satunya penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai dengan prosedur yang telah diatur, ” singkatnya. (WRD)