SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone mulai membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS).
Pendaftaran Calon Anggota PTPS dibuka serentak di 27 Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone, mulai Kamis 12 September hingga Sabtu 28 September.
Hal ini berdasarkan keputusan Ketua bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Kordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bone Kamridah Habe mengatakan, pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Kantor Camat, serta Kantor Kelurahan dan Desa.
Formulir pendaftaran juga dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1NIS4rihAJeJT2AHP7KY3q_geiAC6AjaL?usp=drive_link
Kamridah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada Serentak tahun 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
“Don’t supposed opportunity knock twice at you door, ketika kesempatan itu datang maka sambutlah ia karena kesempatan yang sama tidak akan pernah datang dua kali, ketika perekrutan PTPS terbuka maka segeralah daftar karena Pilkada Serentak 2024 takkan pernah terjadi dua kali,” ujar, Kamis (12/9).
Berikut Syarat menjadi Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (WRD)