SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menemukan 11 Pelanggaran dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih KPU.
Sebelas Pelanggaran Administrasi ini ditemukan Bawaslu Bone saat melakukan Uji Petik Pengawasan Tahapan Coklit beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi menyebutkan 11 pelanggaran Administrasi tersebut yaitu terdapat pemilih yang tidak dapat ditemukan, pemilih yang tidak dicoklit, pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik, pemilih yang TMS namun dicoklit.
Kemudian terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DP4, perbedaan antara jumlah DP4 dan DPT terakhir, atribut Pantarlih digunakan oleh orang lain, kesahalan dokumen kependudukan, kesalahan penemptan TPS, ketidak sesuaian penggunaan stiker coklit dan adanya data pemilih ganda.
Alwi menjelaskan terkait temuan pelanggaran itu, Bawaslu Bone telah menyampaikan secara lisan kepada KPU Bone untuk segera ditindaklanjuti.
“Sudah kami berikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya, Rabu (17/7).
Diketahui dari hasil Coklit, KPU bone telah mendata 591.346 ribu jiwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. (WRD)