SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Wakatobi La Jumadin menegaskan Pemerintah Daerah tak melarang aktifitas pemberian bantuan Pandemi Covid-19, namun tetap sesuai mekanisme, serta patuh pada Protokol Kesehatan.
Penegasan ini disampaikan Jumadin, menyusul aksi bagi-bagi beras dan uang, yang dilakukan salah seorang politisi Kabupaten Buton, Syamsu Umar Samiun beberapa Waktu lalu.
Sekda Wakatobi ini menjelaskan mekanisme pemberian bantuan ditengah Pandemi Covid-19 berlaku secara nasional, penyalurannya dilakukan setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah, serta disalurkan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.
Langkah ini diambil Pemerintah, guna mencegah atau meminimalisis penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat, khususnya di kabupaten Wakatobi, dengan cara membatasi jumlah peserta dan sesuai protokol kesehatan.
” Jika ingin membantu rakyak ini silahkan, kalau mengatasnamakan Covid-19, ya silahkan berkoordinasi dengan satuan tugas, supaya kita keluarkan rekomendasi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan, dengan cara jaga jarak, pakai masker, mencuci tangan, bila perlu pakai pengukur suhu tubuh, serta membatasi jumlah massa, ” terang Jumadin, Rabu (11/11).
Lebih lanjut Jumadin menjelaskan, setelah mendapat laporan dari anggota Satgas tentang aktifitas pemberian bantuan Covid-19 tanpa koordinasi, maka pihaknya segera melakukan rapat bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Wakatobi.
Pembahasan dalam rapat dibatasi, hanya membahas Protokol Penanganan dan pencegahan Penyebaran covid-19 di Wakatobi, sesuai wewenang Tim Satgas Penanganan Covid-19
Adapun rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Wakatobi memutuskan, bahwa merujuk pada aturan New Normal Pandemi Covid-19, maka setiap kegiatan mengumpulkan masa harus mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas.
Selanjutnya bantuan yang mengatas namakan penanganan Covid-19, baik dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ataupun Jaring Pengamanan Sosial, yang dilakukan oleh individu atau kelompok, wajib menyampaikan ke Satuan Tugas untuk kemudian dilaporkan secara berjenjang ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
” Kesimpulan tadi bahwa kita akan melaksanakan himbauan ataupun teguran kepada kelompok ataupun kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan covid tanpa berkoordinasi dengan Satgas, ” tutupnya. (UH)