Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Agu 2024 22:28

Bupati Koltim Bagikan Sertifikat PTSL Gratis


Salah seorang warga memeluk Bupati Kolaka Timur Abd Azis saat saat menyerahkan sertipkat gratis Perbesar

Salah seorang warga memeluk Bupati Kolaka Timur Abd Azis saat saat menyerahkan sertipkat gratis

SULTRAKITA.COM, TIRAWUTA – Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi momen bahagia bagi masyarakat Kolaka Timur (Koltim). Pasalnya, Melalui program Pemkab Koltim di bawah komando Bupati Abd Azis SH MH, yang menggratiskan biaya pendaftaran tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini sudah terwujud.

Hal itu terbukti, Bupati Koltim Abd Azis menyerahkan langsung sertifikat melalui program yang pertama kali muncul di Indonesia ini, kepada 55 orang penerima yang berasal dari 11 desa atau tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Lambandia, Dangia Polipolia. Usai ditiga kecamatan ini, akan terus berlanjut untuk kepada masyarakat Koltim lainnya untuk menerima PTSL gratis tersebut.

Bupati Koltim Abd Azis mengatakan, tujuan digratiskannya program PTSL ini agar masyarakat yang ingin menyertipikatkan tanahnya tidak terbebani dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan program gratis pendaftaran sertifikat tanah ini pada tahun depan yakni instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2018 Tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Lalu, surat edaran Gubernur Sultra nomor 590/532 tentang pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan peringanan BPHTB.

Baca juga :   Proyek HPAL Blok Pomalaa Ditargetkan Rampung Akhir 2025

“Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri terkait APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Sebab, Pemda Koltim akan membayar semua proses penerbitan sertifikat di tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak bersertifikat di tahun 2025 mendatang,” kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Koltim, Ilmiawan mengatakan, Pj Gubernur Sultra juga menghimbau kepada Kabupaten dan Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat. “Pak Pj Gubernur Sultra juga sudah menghimbau kepada Kabupaten dan Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertipikat,” ujarnya.

Untuk diketahui, PTSL ini terwujud karena Pemkab Koltim memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya atau gratis. Bahkan, Koltim ini juga dijadikan sebagai Kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis. (ANT)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Jelang Ramadhan Satlantas Polres Bone Kembali Gelar Operasi Pallawa, Ini Sasarannya

8 Februari 2025 - 12:13

Semarak HPN 2025, Jurnalis Bone Gelar Pelatihan Jurnalis Pelajar dan Lomba Menulis Berita

8 Februari 2025 - 11:43

Membangun SDM Unggul dan Berdaya Saing: PT Vale Kampanyekan Budaya K3 di Perguruan Tinggi

6 Februari 2025 - 21:45

Kapolres Bone Kerahkan Personel Amankan Pasokan dan Harga LPG 3 KG

6 Februari 2025 - 15:52

Forbes Anti Narkoba Bakal Milad Perdana, Basmi Narkoba Hingga Titik Nol

4 Februari 2025 - 19:02

Viral di Bone, Orang Tua Siswa Ungkap Praktek Bullying di Sekolah

3 Februari 2025 - 22:11

Trending di Sulselkita