SULTRAKITA.COM, KENDARI – Menangkal praktek percaloan dan pendaftaran fiktif, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari menerapkan Aplikasi Pendaftaran Pasport Online (Apapo) versi 2 sejak 28 Januari 2019 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari Barron Ichsan mengatakan, tujuan dari penerapan aplikasi ini adalah selain mempermudah pelayanan, juga untuk mencegah terjadinya praktek percaloan.
“Intinya aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan dan memusnahkan praktek percaloan. Tapi Alhamdulillah di Kantor Imigrasi Kendari tidak ada praktek percaloan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aplikasi ini banyak kemudahan yang diberikan kepada warga untuk mendaftar diri untuk pembuatan pasport. Misalnya saja, lanjut Barron, apabila masih ada kuota warga masih bisa diakomodir.
“Contohnya ada warga yang datang untuk berfoto dan belum mendaftar tapi masih ada kuota pada sekitar pukul 10.00 pagi masih bisa didaftarkan. Namun dia harus memilih diatas pukul 10.00 itu karena kuaota jam 8, 9, 10 berakhir. Nanti diatas pukul 10. 00 pagi bisa selama kuotanya ada, masih bisa didaftar,” ujarnya.
Selain itu, tidak bisa menggunakan nomor induk kependudukan orang lain Sebab, pemohon harus mendaftarkan langsung nomor induk kependudukan.
“Kalau sebelumnya pemohon bisa menggunakan nomor induk orang lain boleh mendaftar. Kalau sekarang tidak bisa lagi, karena apabila sudah mendaftar selama sebulan tidak bisa diproses lagi. Bahkan nomor induk kependudukan tidak bisa lagi digunakan,” tegasnya.
Disamping itu juga, dengan adanya aplikasi ini akan mudah mendapatkan informasi pada saat mendaftar karena langsung ada notifikasi yang muncul.
“Kalau sebelumnya harus menunggu 24 jam. Tapi sekarang tidak bisa lagi,” tandasnya. (bung)