SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Mustajab mengapresiasi kepatuhan dan ketaatan PT Vale terhadap aturan yang berhubungan dengan pemerintah dan terhadap kewajiban kepada pekerja, hal tersebut diungkapkan saat menerima kunjungan dengan tim procurement dari PT Vale Sorowako, Rabu (30/3).
Dalam pertemuan tersebut, tim procurement PT Vale Sorowako, memaparkan perihal prakualifikasi, persyaratan, mekanisme dan prosedur yang digunakan dalam rangka proses lelang baik itu pengadaan barang, jasa dan pekerjaan fisik.
Mustajab mengharapkan PT Vale jika kelak PT Vale akan melaksanakan proses lelang, agar kiranya dapat memperhatikan kontraktor lokal.
“Saya harap jika nanti ada lelang pekerjaan baik itu pengadaan barang maupun fisik, kiranya PT Vale dapat memprioritaskan kontraktor lokal dengan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku”, ucap Mustajab
Mustajab menjelaskan, jika PT Vale dapat memberdayakan kontraktor lokal, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran yang saat ini terjadi kenaikan di kabupaten Kolaka.
Sementara itu, Manager Procurement Support & Vendor Management PT Vale, Wilvi memaparkan syarat prakalualifikasi dan kriteria perusahaan dapat ikut serta dalam proses pelelangan.
Wilvi memaparkan bahwa prioritas utama adalah pengusaha lokal yang memenuhi kualifikasi dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki kualifikasi bidang pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Kami akan menggunakan persyaratan minimun dalam perekrutan rekanan atau kontraktor, yang paling penting adalah calon rekanan atau kontraktor telah memiliki NIB dan kualifikasi bidang pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan” ungkap Wilvi. (bak)