Menu

Mode Gelap

Kolaka ยท 30 Mar 2022 19:00

Disnakertrans Kolaka Apresiasi Kepatuhan PT Vale


Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Mustajab saat menerima Wilvi Manager Procurement Support dan Vendor Management
Andi Nur Mutmain Procurement Advisor di Kantor Disnakertrans Kolaka, Rabu (30/3)
Perbesar

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Mustajab saat menerima Wilvi Manager Procurement Support dan Vendor Management Andi Nur Mutmain Procurement Advisor di Kantor Disnakertrans Kolaka, Rabu (30/3)

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Mustajab mengapresiasi kepatuhan dan ketaatan PT Vale terhadap aturan yang berhubungan dengan pemerintah dan terhadap kewajiban kepada pekerja, hal tersebut diungkapkan saat menerima kunjungan dengan tim procurement dari PT Vale Sorowako, Rabu (30/3).

Dalam pertemuan tersebut, tim procurement PT Vale Sorowako, memaparkan perihal prakualifikasi, persyaratan, mekanisme dan prosedur yang digunakan dalam rangka proses lelang baik itu pengadaan barang, jasa dan pekerjaan fisik.

Mustajab mengharapkan PT Vale jika kelak PT Vale akan melaksanakan proses lelang, agar kiranya dapat memperhatikan kontraktor lokal.

“Saya harap jika nanti ada lelang pekerjaan baik itu pengadaan barang maupun fisik, kiranya PT Vale dapat memprioritaskan kontraktor lokal dengan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku”, ucap Mustajab

Mustajab menjelaskan, jika PT Vale dapat memberdayakan kontraktor lokal, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran yang saat ini terjadi kenaikan di kabupaten Kolaka.

Sementara itu, Manager Procurement Support & Vendor Management PT Vale, Wilvi memaparkan syarat prakalualifikasi dan kriteria perusahaan dapat ikut serta dalam proses pelelangan.

Baca juga :   HIPTI Kolaka Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdul Somad

Wilvi memaparkan bahwa prioritas utama adalah pengusaha lokal yang memenuhi kualifikasi dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki kualifikasi bidang pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan.

“Kami akan menggunakan persyaratan minimun dalam perekrutan rekanan atau kontraktor, yang paling penting adalah calon rekanan atau kontraktor telah memiliki NIB dan kualifikasi bidang pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan” ungkap Wilvi. (bak)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus DPC APDESI Kolaka Bakal Dihelat 28 Januari 2026

13 Januari 2026 - 17:09

Pemda Kolaka Apresiasi Operasi Katarak Gratis PT Vale

15 Desember 2025 - 19:20

Panitia Natal Bersama Pemda Kolaka Gelar Beragam Aksi Sosial

14 Desember 2025 - 14:07

Bupati Kolaka Harap Muhammadiyah Bersinergi dengan Pemda Demi Kemaslahatan Umat

22 November 2025 - 18:14

Lagi, PT Vale IGP Pomalaa Siapkan Operasi Katarak Massal Gratis

14 November 2025 - 19:05

Tingkatkan Kesiapsiagaan Tenaga Kesehatan, PT Vale Gelar Pelatihan BTCLS

14 November 2025 - 16:45

Trending di Kolaka