Menu

Mode Gelap

Kolaka · 30 Mar 2022 19:00

Disnakertrans Kolaka Apresiasi Kepatuhan PT Vale


 Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Mustajab saat menerima Wilvi Manager Procurement Support dan Vendor Management
 Andi Nur Mutmain Procurement Advisor di Kantor Disnakertrans Kolaka, Rabu (30/3) 
Perbesar

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Mustajab saat menerima Wilvi Manager Procurement Support dan Vendor Management Andi Nur Mutmain Procurement Advisor di Kantor Disnakertrans Kolaka, Rabu (30/3)

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Mustajab mengapresiasi kepatuhan dan ketaatan PT Vale terhadap aturan yang berhubungan dengan pemerintah dan terhadap kewajiban kepada pekerja, hal tersebut diungkapkan saat menerima kunjungan dengan tim procurement dari PT Vale Sorowako, Rabu (30/3).

Dalam pertemuan tersebut, tim procurement PT Vale Sorowako, memaparkan perihal prakualifikasi, persyaratan, mekanisme dan prosedur yang digunakan dalam rangka proses lelang baik itu pengadaan barang, jasa dan pekerjaan fisik.

Mustajab mengharapkan PT Vale jika kelak PT Vale akan melaksanakan proses lelang, agar kiranya dapat memperhatikan kontraktor lokal.

“Saya harap jika nanti ada lelang pekerjaan baik itu pengadaan barang maupun fisik, kiranya PT Vale dapat memprioritaskan kontraktor lokal dengan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku”, ucap Mustajab

Mustajab menjelaskan, jika PT Vale dapat memberdayakan kontraktor lokal, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran yang saat ini terjadi kenaikan di kabupaten Kolaka.

Sementara itu, Manager Procurement Support & Vendor Management PT Vale, Wilvi memaparkan syarat prakalualifikasi dan kriteria perusahaan dapat ikut serta dalam proses pelelangan.

Baca juga :   HIPTI Kolaka Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdul Somad

Wilvi memaparkan bahwa prioritas utama adalah pengusaha lokal yang memenuhi kualifikasi dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki kualifikasi bidang pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan.

“Kami akan menggunakan persyaratan minimun dalam perekrutan rekanan atau kontraktor, yang paling penting adalah calon rekanan atau kontraktor telah memiliki NIB dan kualifikasi bidang pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan” ungkap Wilvi. (bak)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Liku

6 September 2024 - 19:06

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Ulu Konaweha

5 September 2024 - 20:11

Mahasiswa KKN USN Kolaka dan UHO Sukses Buat Makanan Pencegah Stunting

3 September 2024 - 22:31

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Program Literasi di SDN 1 Towua

3 September 2024 - 08:32

Dukung Percepatan Digitalisasi Sekolah, Tim PkM USN Kolaka Berdayakan Guru Pembuatan E-Laboratory Management System

31 Agustus 2024 - 14:40

Mahasiswa KKN XI USN Kolaka Buat Terobosan di Desa Tamborasi

29 Agustus 2024 - 10:24

Trending di Kolaka