SULTRAKITA.COM, KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat koordinasi dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) TV Kabel, Rabu (19/8).
Komisioner KPID Sultra Laode Azizul Kadir mengatakan, rapat tersebut adalah sharing antara lembaga penyiaran bersama KPID Sultra, dalam rangka untuk membangun sinergitas. Selain itu juga, untuk mengumpulkan database lembaga penyiaran, agar dapat mendorong regulasi Peraturan Daerah (Perda).
“Database merupakan hal yang sangat penting, karena dalam membuat regulasi penyiaran agar menjadi Perda, tentu harus ditopang dengan data yang ada,” ujarnya.
Untuk bisa mendukung terwujudkan Raperda tersebut, tentu dibutuhkan data dari lembaga penyiaran, seperti legalitasnya. Selain itu, dengan adanya data tersebut publik dapat mengetahui lembaga penyiaran tv kabel smana yang legal dan tidak.
“Dalam mewujudkan hal tersebut karena tentu butuh pengaturan regulasi Perda penyiaran, tentu harus ditopang dengan data. Kami juga sudah bertemu dengan Komisi I DPRD Sultra beberapa waktu lalu, dan mendukung adanya regulasi tentang Perda penyiaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sultra Ilyas mengatakan, sinergitas KPID Sultra dan LPB sangat penting, agar dapat mengatasi masalah yang ada di dalam dunia penyiaran. Baik itu dari segi perizian, kualitas pelayanan, serta peran vital yang dapat dilakukan KPID dan LPB TV Kabel. Selain itu mempersiapkan LPB TV Kabel untuk menghadapi penyiaran digital karena hal ini sudah didorong oleh Kominfo RI.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepahaman terkait pentingnya siaran lokal agar bisa hadir dikanal siaran LPB TV Kabel.
“Tentunya secara teknis juga pihak lembaga penyiaran harus menyiapan perangkat secara teknis yang memadahi untuk memungkinkan siaran bisa di akses oleh LPB yang ada,” tandasnya. (mn)