Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Mei 2026 19:30

Dugaan Penyalahgunaan KIP-K di STAI Dilapor ke Polres dan Kejari Wakatobi


Dugaan Penyalahgunaan KIP-K di STAI Dilapor ke Polres dan Kejari Wakatobi Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Forum Mahasiswa STAI Wakatobi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan penipuan terkait pengelolaan dana KIP-K STAI Wakatobi Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri dan Polres Wakatobi.

Laporan tersebut menyeret sejumlah nama yang pernah menjabat di lingkungan kampus, yakni mantan Ketua STAI Wakatobi Suruddin, mantan Bendahara STAI Wakatobi H La Dao, serta mantan Pembantu Bendahara Bahasana.

Mahasiswa menilai pengelolaan dana beasiswa yang bersumber dari negara itu selama ini tidak berjalan secara transparan dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan penerima manfaat.

Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Risal, mengatakan langkah hukum yang ditempuh mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap akuntabilitas dana pendidikan dan perlindungan hak mahasiswa penerima KIP-K.

“Mahasiswa hanya meminta kejelasan terkait dana tabungan dan penggunaan dana yang selama ini dipotong dari beasiswa mahasiswa. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

Berdasarkan laporan mahasiswa, pada tahun 2022 terdapat 43 mahasiswa penerima KIP-K di STAI Wakatobi dengan nilai bantuan sebesar Rp6,6 juta per mahasiswa. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Baca juga :   Proyek PT Vale Indonesia IGP Morowali Memulai Fase Operasional

Namun setelah pencairan setiap semester, mahasiswa mengaku terjadi pemotongan dana sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta oleh pihak kampus melalui bendahara. Dari jumlah tersebut, Rp1,25 juta disebut digunakan untuk pembayaran SPP, sementara sisanya diklaim sebagai tabungan persiapan wisuda mahasiswa.

Persoalan semakin mencuat setelah muncul dugaan penarikan dana sebesar Rp38 juta dari rekening yayasan oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2025.

Penarikan itu disebut terjadi hanya beberapa hari setelah pergantian kepengurusan yayasan pada 12 September 2025 dan diduga dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada mahasiswa.

Korlap II Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Musdaliva, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan untuk menjatuhkan nama baik institusi kampus, melainkan demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan hak mahasiswa terlindungi.

“Kami datang bukan untuk menyerang kampus, tetapi meminta adanya keterbukaan dan kepastian hukum. Dana KIP-K adalah hak mahasiswa yang bersumber dari negara sehingga pengelolaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Forum Mahasiswa STAI Wakatobi mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana KIP-K tersebut.

Baca juga :   PT Vale Selenggarakan RUPST, Simak Komposisi Direksi dan Komisaris  

Mahasiswa juga berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MN)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa FMIPA UHO Pelajari Green Chemistry dan QAQC Nikel di PT ANTAM Kolaka

19 Mei 2026 - 22:02

Lima Balon Rektor USN Kolaka Bakal Adu Visi Misi, Dijadwalkan 2 Juni

19 Mei 2026 - 21:01

Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Bekuk Pelaku Pelaku Curat di Lamokato

18 Mei 2026 - 16:27

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Tiga Brigjen Resmi Dilantik

17 Mei 2026 - 17:33

Pengedar Sabu Diciduk di Pomalaa, Pemasok Diduga Warga Binaan Lapas Kendari

14 Mei 2026 - 20:18

ANTAM Kolaka Salurkan Bantuan Tanggap Darurat 168 Warga Terdampak Banjir

13 Mei 2026 - 22:54

Trending di Berita Utama