SULTRAKITA.COM, BAUBAU– Entah setan apa yang merasuki fikiran RH, warga kecamatan Mawasangka kabupaten Buton Tengah. Pasalnya pria 43 tahun ini tega mencabuli anak tirinya Aj hinggal hamil. Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan Polres Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, AKP, Diki Kurniawan SH.SIk mengatakan, terungkapnya peristiwa ini berawal saat terjadinya pertengkaran orang tua korban. Usai pertengkaran tersebut, Aj langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar hal tersebut, ibu Aj langsung menyampaikannya kepada saudara perempuannya dan sampai ke ke paman korban. Tak terima tindakan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan RH ke Polsek Mawasangka.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan. Namun saat itu, pelaku melarikan diri ke luar daerah.
“Kemungkinan saat itu pelaku tahu kalau dilaporkan oleh paman korban di polisi, sehingga langsung melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah sempat beberapa hari kabur, akhirnya Satreskrim Polres Baubau mendapatkan informasi bahwa RH berada di kepulauan Selayar provinsi Sulawesi Selatan. Untuk menangkap pelaku, pihaknya bekerja sama dengan Polres kepulauan Selayar.
Setelah berhasil menangkapnya pada 4 Desember lalu, pelaku langsung dibawa kembali ke Baubau untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di kepulauan Selayar. Jadi Penangkapan ini kami bekerjasama dengan Polres Selayar. Pada saat melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan yang dilakukan,” terangnya.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat UUD No 35 tahun 2014 atas perubahan uud 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaknk pasal 81 ayat 1 kemudian pasal 82 ayat 2 dengan ancam pidana 15 tahun penjara. (hs)