SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Ditengah Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat telah mengimbau agar masyarakat melakukan sosial Distance (Jaga Jarak) dalam upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi juga mengeluarkan Himbauan dan disampaikan sesuai surat edaran (SE) nomor 443.1/60/III/2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan Kabupaten Wakatobi salah satunya agar masyarakat melakukan sosial Distance.
Namun dengan adanya Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk daerah Wakatobi sebanyak 8.176 KK dan telah disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat sebanyak 841 KK melalui nomor rekening masing-masing.
Masyarakat penerima manfaat BST yang tidak mendapatkan pelayanan Sms Banking melakukan pengecekan saldo rekening di Bank BRI KCP Unit Wangi-wangi pada Senin, 06 Mei. Akibatnya kerumunan nasabah di depan KCP BRI tak terelakan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi Arman Alini saat dikonfirmasi, Selasa (06/05) menyarankan pihak terkait agar melakukan klasterisasi.
” Untuk kemudian diklaster, yang tidak punya rekening dan kemudian yang harus diterima di Kantor Pos, Kemudian pembagiannya diatur waktunya, sehingga orang tidak berkerumun, jadi itu masukan kepada Dinas Sosial,” katanya.
Selain itu, ia menyarakan agar Dinas Sosial Wakatobi melakukan penempelan nama penerima BST yang menerima melalui rekening langsung maupun melalui Pos sehingga dapat menghindari kerumunan masa.
” Bila perlu ditempel (Nama-nama penerima BST_Red), atau dibuat secara online, sehingga data terpadu penerima manfaat itu bisa kemudian lebih terbuka, bisa saja ada satu dua orang masyarakat yang berhak menerima namun belum tercover,” ulasnya.
Ditambahkan, bila hal tersebut dilakukan maka dapat lebih menyempurnakan data kemiskinan Kabupaten Wakatobi sehingga lebih kongkrit dan masyarakat bisa terlayani dengan baik serta tepat sasaran. (PSN)