SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone kembali mengimbau KPU Bone terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Imbauan ini diberikan Bawaslu kepada KPU Bone, dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bone.

Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Alwi Ketua Bawaslu Bone mengatakan, Imbauan diberikan kepada KPU Bone melalui Surat Imbauan nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024.
“Ini sebagai langkah awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan, Bawaslu Bone juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan Pencalonan dari Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon.” kata Alwi, Jumat (23/8).
Berikut LimA Poin Imbauan Bawaslu kepada KPU Bone:
1. Mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka;
2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat:
a) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah;
b) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran, dan
c) Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon;
3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan/atau laman KPU Kabupaten Bone;
4. Membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
5. Waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) sampai dengan Pukul 16.00 WITA dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 23.59 WITA. (WRD)






