Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Mar 2024 09:34

Ini Jawaban Pj Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Sultra Terhadap Rancangan Perda Tentang Riset dan Inovasi


 Atas nama Pj Gubernur, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD saat memberikan tanggapan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terhadap rancangan peraturan daerah tentang
riset dan inovasi, Senin (25/3/2024). Perbesar

Atas nama Pj Gubernur, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD saat memberikan tanggapan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terhadap rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi, Senin (25/3/2024).

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi, yang dibacakan oleh Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD, Senin (25/3/2024).

Melalui Sekda Sultra, Pj Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi dalam DPRD Provinsi Sultra, yang telah menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna lalu, sebagai salah satu tahapandalam pembahasan rancangan peraturan daerah.

Sekda Sultra melanjutkan, mencermati dan menelaah pandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Provinsi Sultra, menunjukkan adanya kesepahaman dengan pemerintah daerah, dalam menilai materi dan substansi rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi.

Selanjutnya, untuk memberikan tanggapan ataupun jawaban atas pandangan umum fraksifraksi dalam dewan secara berturut turut dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya pemerintah daerah provinsiSultra sependapat dengan pandanganfraksi PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan dan fraksi gabungan kebangkitan nurani rakyat
bahwa pentingnya rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi daerah, dalam rangka memberikan ruang yang lebih besar untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

2. Mengenai usul agar Brida Provinsi Sultra mampu menginventarisir hasil-hasil riset yang telah ada untuk diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dan program kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat, kami sependapat. Ini sejalan dengan brida telah melaksanakan sidang majelis pertimbangan kelitbangan dan sebagai inisiator forum pelaku riset dan inovasi, dalam rangka mengintegrasikan dan mensinergikan hasil-hasil riset dan inovasi baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat sebagai salah satu bentuk inventarisasi hasil riset dan inovasi yang telah dilakukan oleh Brida.

Baca juga :   Sekda Sultra Wakili Pj Gubernur Hadiri Rapat Kerja Sekda Kabupaten dan Kota

“Terhadap pandangan fraksi Demokrat perihal strategi dan mekanisme yang dilakukan untuk mengukur kinerja lembaga kelitbangan, diawali dengan menentukan arah dan kebijakan riset dan inovasi yang telah dituangkan dalam rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah melalui sidang majelis pertimbangan kelitbangan setiap tahunnya, kemudian riset dan inovasi dilaksanakan oleh lembaga kelitbangan (brida) bekerjasama dengan lembaga/perguruan tinggi negeri maupun swasta yang muaranya akan ditindaklanjuti menjadi kebijakan/program kegiatan dan diimplementasikan oleh stakeholder terkait,” paparnya.

Dia melanjutkan, mengenai langkah konkrit pemerintah daerah untuk mengakomodir representasi anggaran dalam raperda ini, dapat disampaikan bahwa pendanaan riset dan inovasi diupayakan mencapai sebesar 0,2% dari total belanja APBD Pemda Sultra, tidak termasuk belanja pegawai.

Terhadap pandangan fraksi Nasdem, masih dia, untuk kegiatan kelitbangan pemerintah daerah tetap mengacu pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, adapun terkait pelaksanaan kegiatan tahun jamak tetap dapat dilaksanakan.

Dalam Peremendagri Nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman kelitbangan di lingkungan kemendagri dan pemerintahan daerah, mengamanatkan 7 (tujuh) kelitbangan utama yaitu penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan.

Baca juga :   Andi Islamuddin Tegaskan Delapan Program Prioritas Pemda Bone

“Tujuh kelitbangan utama tersebut merupakan rangkaian kegiatan kelitbangan yang dimungkinkan dilaksanakan dengan tahun jamak, dan tetap berpedoman pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya lagi.

Sekda Sultra ini menuturkan, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sangat perlu dilakukan untuk memastikan keselarasan antara perda dengan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, mengingat bahwa :

1. Pembahasan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan. tahap akhirnya adalah penyebarluasan;

2. ⁠meskipun indonesia telah memasuki system desentralisasi, bukan berarti tidak ada kesatuan sistem hukum. otonomi daerah yang dianut Indonesia tetap dalam perspektif negara kesatuan republik indonesia, yang ditandai dengan keterikatan dalam kesatuan sistem hokum nasional. Dengan demikian, pembentukan suatu perda pun tak dapat bertentangan dan/atau melampaui hukum nasional terkait.

3. ⁠penyusunan perda wajib mengacu pada undangundang (uu) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan.

4. ⁠berdasarkan pasal 7 uu nomor 12 tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a.UUD NRI tahun 1945;
b. Ketetapan MPR RI;
c. UU/Peraturan pemerintah pengganti undangundang;
d. Peraturan pemerintah;
e. Peraturan presiden;
f. Perda provinsi;
g. Perda kabupaten/kota.

5. ⁠Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan pula bahwa suatu peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dan/atau melampau hierarki di atasnya. Berdasarkan pertimbangan pada angka 1, 2, 3, 4 dan 5 maka rancangan riset dan inovasi (ranperda) dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya, dengan catatan:

Baca juga :   Ratusan Calon PPK Pemilu 2024 Ikuti tes CAT

1. Diharmonisasi dan disinkronisasi dengan undang-undang beserta peraturan turunannya;
2. ⁠harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1. terutama dengan:
• UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional
ilmu pengetahuan dan teknologi (termasuk dengan peraturan turunannya yang terkait);
• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terkait riset dan inovasi daerah dan pembentukan brida (termasuk dengan peraturan turunannya yang terkait).

“Selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, ijinkan saya pun mengingatkan bahwa penyusunan suatu peraturan daerah (perda) sesuai dengan pasal 354 ayat (3) huruf a uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah wajib menyertakan partisipasi masyarakat di dalam penyusunannya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalam tahapan penyusunan ranperda riset dan inovasi, wajib melibatkan perwakilan masyarakat yang terdampak, serta para pakar terkait,” ucapnya.

Dia menerangkan, partisipasi dapat berupa undangan kehadiran masyarakat dan para pakar (termasuk dari perguruan tinggi dan pemerintah pusat) ke DPRD, atau pihak pemda dan dprd melakukan kunjungan sosialisasi dan serap aspirasi masyarakat terhadap substansi ranperda, serta kunjugan ke perguruan tinggi.

“Demikian beberapa catatan penting dalam tanggapan Pj Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi atas ranperda riset dan inovasi, yang tidak terpisahkan dari keseluruham proses pembahasan ranperda riset dan inovasi,” tambahnya.(Rls)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Hadiri Panen Raya Sawit, Bupati Koltim Dukung Pengembangan Perkebunan Masyarakat

7 September 2024 - 19:53

APK Jadi Atensi Satpol PP Bone, Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu

6 September 2024 - 12:52

Komitmen Kuat Menuju Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Tegaskan Peran Kunci dalam Energi Hijau dan ESG

6 September 2024 - 11:12

Cooling System Minimalkan Tensi di Momen Pilkada Kabupaten Bone

6 September 2024 - 10:59

Polres Bone Tangani Dugaan Oknum Polisi Aniaya Warga di Terminal Palakka

5 September 2024 - 19:10

Belum Penuhi Syarat, KPU Bone Harap 3 Paslon Bupati Segera Perbaiki Administrasi

5 September 2024 - 14:15

Trending di Berita Utama