SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Bagi Anda Calon Kades di Kabupaten Wakatobi, nampaknya harus sedikit bersabar. Pasalnya Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang sedianya digelar April 2018, bakal ditunda.
La Sarimu, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3A dan Pemdes) kabupaten wakatobi, menyebutkan waktu pelaksanaan pilkades serentak, belum bisa di pastikan, mengingat diawal tahun ini, masyarakat di Sultra masih diperhadapkan dengan momentum pemilihan gubernur 2018.
“Memang kalau perencanaan kita di bulan empat tapi kita belum kordinasikan dengan pak bupati jadi belum di pastikan kapan akan di laksanakan,” tutur La Sarimu, Rabu (3/1).
Kepastian pelaksanan Pilkades, kata La Sarimu, harus terlebih dahulu dikordinasikan bersama Pemerintah Provinsi dan KPUD Wakatobi, jangan sampai tidak diperbolehkan karena di khawatirkan mengganggu stabilitas Pilgub.
Alternatif yang diambil Pemda jika ada penundaan, untuk beberapa desa yang masih di jabat pelaksana tugas kades akan di lakukan perpanjangan surat tugas (SK) selama enam bulan ke depan.
“Dalam aturan itu bisa di mungkinkan untuk di lakukan perpanjangan selama satu kali”, tutur La Sarimu.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD kabupaten Wakatobi, Moane Sabara, Mengatakan, jika Pilkades Serentak harus ditunda, baiknya Pemda Wakatobi tidak mengambil keputusan sepihak, tetapi terlebih dulu dilakukan rapat konsultasi dengan DPRD Wakatobi.
“Harus ada konsultasi terlebih dulu dengan DPRD jangan kesepekatan yang sudah di sepakati bersama di putuskan sepihak, dan yang harus di pertanyakan kenapa harus ada penundaan sedangkan desa – desa sudah siap untuk itu” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Konsultasi Pemda bersama DPRD Kabupaten Wakatobi, pada 23 oktober 2017, disepakati Pilkades Serentak di Wakatobi akan digelar bulan April 2018. Rencana diikuti 19 Desa, yakni 15 Desa murni karena berakhirnya masa jabatan Kades, sementara empat Desa lantaran Pemberhentian Antar Waktu. (Man)