Menu ✖

Mode Gelap

Terbaru ยท 1 Nov 2019 04:51

Ini Tahapan dan Syarat Cabup Independen


Ini Tahapan dan Syarat Cabup Independen Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Bagi Bakal Calon Bupati Wakatobi yang ingin masuk lewat jalur Non Partai atau independen patut memahami ketentuan perundangan terkait syarat dukungan Cabup Independen atau perseorangan.

Pasalnya Cabup independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten wakatobi (Pilkada Wakatobi) 2020, harus memenuhi 10 persen syarat dukungan dari jumlah DPT yang ada.

Hal ini sesuai bunyi pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati walikota.

Ketua KPUD kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab menjelaskan, dalam pasal 41 disyaratkan bagi Kabupaten/ Kota yang memiliki daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 Jiwa harus didukung minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada.

Sedangkan untuk sebaran dukungan paslon Bupati perseorangan minimal lebih dari 50 persen, ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rebuplik Indonesia (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Baca juga :   Ajak Anak Mengaji, HIPGARDA Wawonii Helat Tadarus Al-Quran

“Untuk Wakatobi ini kita ada 8 kecamatan kalau 50 persen berarti empat kecamatan dan kalau 50 persen lebih berati 5 kecamatan, sedangkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir ditetapkan pada 26 oktober dan penetapan syarat minimal dukungan tanggal 25 november sampai 08 desember ,” jelas Abdul Rajab.

Selanjutnya untuk penyampaian syarat dukungan ke KPU kabupaten pada tanggal 11 desember 2019 sampai 5 maret 2020, dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dari 11 desember 2019 sampai 14 maret dan penelitian administrasi atau dokumen pendukung dan dokumen identitas 15 – 28 maret.

Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4 pada 29 maret sampai 11 april 2020 dan penyampaian hasil penelitian administrasi akan di laksanakan pada tanggal 12-13 april 2019.

Penyerahan perbaikan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) pada 27-29 April 2020 dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran pada 27 April sampai 3 Mei.

“Terakhir pada 4-10 Mei dilakukan penelitian kembali atas perbaikan dokumen pendukung dan dokumen identitas, serta pada 11-17 mei 2020 analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4, pada 11-17 Mei 2020” pungkas Rajab. (Man)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Delapan Bulan, Kejari Kolaka Torehkan Capaian Penegakan Hukum

1 September 2026 - 21:05

Perkuat Promosi Investasi dan Produk Lokal, Antam Tampilkan Potensi Nikel Kolaka di APKASI Expo 2026

31 Agustus 2026 - 09:11

Dukung Kolaka Bersih, Perumda Aneka Usaha Serahkan Motor Sampah di Lamokato

10 Agustus 2026 - 11:01

PT Vale IGP Pomalaa Edukasi Warga Pesouha Terapkan PHBS untuk Cegah DBD

25 Juni 2026 - 13:40

PLN dan ANTAM Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Listrik

12 Mei 2026 - 11:45

PT Vale Perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

26 April 2026 - 11:39

Trending di Terbaru