SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Bagi Bakal Calon Bupati Wakatobi yang ingin masuk lewat jalur Non Partai atau independen patut memahami ketentuan perundangan terkait syarat dukungan Cabup Independen atau perseorangan.
Pasalnya Cabup independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten wakatobi (Pilkada Wakatobi) 2020, harus memenuhi 10 persen syarat dukungan dari jumlah DPT yang ada.
Hal ini sesuai bunyi pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati walikota.
Ketua KPUD kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab menjelaskan, dalam pasal 41 disyaratkan bagi Kabupaten/ Kota yang memiliki daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 Jiwa harus didukung minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada.
Sedangkan untuk sebaran dukungan paslon Bupati perseorangan minimal lebih dari 50 persen, ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rebuplik Indonesia (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
“Untuk Wakatobi ini kita ada 8 kecamatan kalau 50 persen berarti empat kecamatan dan kalau 50 persen lebih berati 5 kecamatan, sedangkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir ditetapkan pada 26 oktober dan penetapan syarat minimal dukungan tanggal 25 november sampai 08 desember ,” jelas Abdul Rajab.
Selanjutnya untuk penyampaian syarat dukungan ke KPU kabupaten pada tanggal 11 desember 2019 sampai 5 maret 2020, dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dari 11 desember 2019 sampai 14 maret dan penelitian administrasi atau dokumen pendukung dan dokumen identitas 15 – 28 maret.
Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4 pada 29 maret sampai 11 april 2020 dan penyampaian hasil penelitian administrasi akan di laksanakan pada tanggal 12-13 april 2019.
Penyerahan perbaikan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) pada 27-29 April 2020 dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran pada 27 April sampai 3 Mei.
“Terakhir pada 4-10 Mei dilakukan penelitian kembali atas perbaikan dokumen pendukung dan dokumen identitas, serta pada 11-17 mei 2020 analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4, pada 11-17 Mei 2020” pungkas Rajab. (Man)