Menu

Mode Gelap

Terbaru · 16 Agu 2018 02:21

Miliki Bom Ikan, Polisi Amankan Nelayan di Wakatobi


 Net/ilustrasi bom ikan Perbesar

Net/ilustrasi bom ikan

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Menjelang HUT RI Ke-73, Satuan Polisi Perairan (Polair) Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan bom ikan siap ledak di Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel). Selasa, (14/8/2018) sekira jam 19.30 Wita.

Di ketahui bom itu adalah milik Harun bin Puasa (48) salah seorang nelayan. Penemuan itu bermula ketika tim Satpolair Polres Wakatobi melaksanakan tugas penyelidikan.

Akhirnya menemukan secara langsung terlapor sedang memiliki, menguasai, menyimpan merakit bom ikan siap ledak di rumah terlapor. Sehingga tim Satpol Air langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, menyita barang bukti dan mengamankan terlapor di Markas Komando (Mako) Satpolair Polres Wakatobi guna proses lebih lanjut.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan bahan peledak, sesuai dengan Laporan polisi Nomor LP/89 / VIII/ 2018/Sultra/ Res Wakatobi, tanggal 14 Agustus 2018.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, AKBP Harry Goldenhart melalui rilisnya, Rabu, (15/8/2018) disebutkan adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, masing-masing adalah empat botol handak siap ledak, dua kantong pupuk Ammonium Nitrate, lima bungkus korek api, satu buah Accu 12 A, satu buah detonator siap ledak, delapan buah detenator siap pakai, satu rol kabel, dua buah jerigen modifikasi, dan Satu gulung benang jahit.

Untuk tindak lanjutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi Mindik, serta melakukan pemeriksaan BB ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Adapun peraturan yang dilanggar kata dia, adalah tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan bahan peledak bom ikan, sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt/1951 / LN Nomor 78 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara setinggi tingginya 20 tahun,”sebutnya melalui rilis.

Tambahnya, tindakan yang diambil adalah dengan mendatangi tempat kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan dan memeriksa terlapor, Menyita BB, Memeriksa saksi-saksi dan terlapor dan gelar perkara. Sementara untuk saksi, masing-masing adalah Kepala Desa (Kades) Mola Nelayan Bakti, Sekretaris Desa (Sekdes) Mola Nelayan Bakti dan dua orang lainnya. (Man)

Baca juga :   Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Kendari Terapkan Aplikasi LAPOR
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

PT Vale Perkenalkan Taman Kehati Sawerigading Wallace di Balairung UGM

1 September 2023 - 14:01

Pemerintah Diminta Lakukan Penegakan Hukum Cegah Konflik Tenurial Tanamalia

26 Juli 2023 - 17:30

Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Abdul Rahman Nur

Jamaah Kloter 24 Manfaatkan Waktu untuk Umroh Bagi Keluarga Terdekat yang Telah Meninggal

10 Juli 2023 - 14:44

Gubernur Ali Mazi Kunjungi Rumah Produksi Ikan Asap Tuna di Kota Baubau

22 Mei 2023 - 11:08

Mudik Lebaran Nyaman, Segera Lakukan Servis Berkala di Kalla Toyota

17 April 2023 - 15:47

Awal Ramadan 2023, DWP Provinsi Sultra Sedekah Karpet Sajadah ke Masjid

26 Maret 2023 - 13:32

Trending di Berita Utama