SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Menjelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bone bakal menertibkan 24.672 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye peserta Pemilu 2024.
Kepastian ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data, Informasi (Datin) Bawaslu Bone saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bone di ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Bone, Selasa (6/2).
Kordiv Pelanggaran dan Datin Bawaslu Bone Nur Alim menjelaskan Bawaslu menemukan 24672 APK/BK yang melanggar Administrasi di seluruh wilayah Kabupaten Bone.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Bone telah mengeluarkan rekomendasi agar puluhan ribu APK/BK yang melanggar tersebut segera ditertibkan, sebab hal ini menjadi sorotan berbagai pihak.
“Sebanyak 24.672 APK/BK yang melanggar terpasang di pohon dan tiang – tiang listirk, data ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bone beserta jajaran ad-hoc Panwaslu Kecamatan,” Ujarnya.
Alim menambahkan, Bawaslu Bone akan membentuk TIM terpadu penertiban APK/BK apabila peserta Pemilu tidak melaksanakan himbauan.
“Kepada seluruh peserta pemilu agar menurunkan APK/BK yang dianggap melanggar 3x 24 jam setelah pemberitahuan dikirim ke semua peserta Pemilu,” ungkapnya. (WRD)