Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jan 2024 19:48

Kasus KJ Dipertanyakan, BNNP Sulsel Buka Suara


Kasus KJ Dipertanyakan, BNNP Sulsel Buka Suara Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Kurangnya transparansi pada proses hukum yang menjerat KJ terus mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya datang dari keluarga terduga dan Tim Kuasa Hukum.

Dalam Konferensi Pers disalah satu Kafe di Kota Makassar, Senin (29/1), Tim Kuasa Hukum mempertanyakan kejelasan Kasus penangkapan KJ kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pasalnya sejak KJ ditangkap, pihak BNNP Sulsel belum merilis keterangan resmi terkait proses penangkapan dan tindak lanjut kasus tersebut.

Ditemui di kantornya, Selasa (30/1), Kepala Seksi (Kasi) Intel BNNP Sulsel Syahril Said buka suara menanggapi hal tersebut, Ia menyampaikan saat ini kasus KJ masih dalam tahap pengembangan.

“Sekarang ini tersangka sedang berada di Kantor BNNP Sulsel masih dalam pemeriksaan dan kasusnya masih dalam pengembangan,” terang Syahril.

Ia menjelaskan, saat ini Pimpinan BNNP Sulsel dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan sedang tidak berada ditempat karena sedang menjalani ibadah umroh.

Akibatnya rilis kasus terduga KJ pun ditunda dan akan digelar kurang lebih dua minggu mendatang.

Baca juga :   Resmi Daftar Bacaleg, PPP Bone Target Perolehan Kursi Naik 150 Persen

Syahril pun memaparkan beberapa hal terkait barang bukti, yaitu dalam penangkapan tersangka disalah satu Kafe di Makassar telah diamankan 1 Buah Handphone, sedangkan dalam penggeledahan di Bone masih dalam proses pemilahan barang bukti.

“Untuk penggeledahan di Bone kami masih terus memilah dan memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindakan pidana, karena tidak mungkin kami sita kalau tidak ada kaitannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Syahril juga menjelaskan tentang barang-barang yang diambil pada saat penggeledahan, Ia mengatakan barang tersebut telah diamankan oleh BNNP Sulsel.

“Kita baru bisa mengatakan itu disita ketika sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, akan kita minta persetujuan penyitaan, kalaupun barang tersebut tidak dapat jadi bukti akan kami kembalikan,” tutupnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

USN Kolaka Torehkan Prestasi pada Ajang KMI Expo 2026

2 Oktober 2026 - 09:08

IPIP Paparkan Sederet Program CSR, dari Pengendalian Debu hingga Penanganan Sungai Oko-Oko

1 Oktober 2026 - 15:40

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM

1 Oktober 2026 - 14:35

PT Vale Gelar Edukasi Bahaya Narkoba dan TBC di Oko-Oko

1 Oktober 2026 - 14:25

Vale Indonesia Raih Penghargaan Awards ICA–ISDA 2026 

30 September 2026 - 12:15

UMKM Binaan PT Vale Unjuk Produk di Kriyanusa 2026

27 September 2026 - 16:35

Trending di Berita Utama