Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 6 Jan 2024 16:37

Ketua DPRD Paparkan Potensi Kolaka kepada Tim Perancang UU DPR RI


Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik bersama Sekretaris DPRD, Sairman (kedua dari kanan), Kabag Umum dan Keuangan, Sitti Qur'ana (kanan) dan Kasubag Humas dan Protokoler DPRD, Syahrani Sukardi (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Ketua Tim Penyusun RUU Kabupaten Kolaka, Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto (tengah). FOTO: Humas DPRD Kolaka Perbesar

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik bersama Sekretaris DPRD, Sairman (kedua dari kanan), Kabag Umum dan Keuangan, Sitti Qur'ana (kanan) dan Kasubag Humas dan Protokoler DPRD, Syahrani Sukardi (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Ketua Tim Penyusun RUU Kabupaten Kolaka, Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto (tengah). FOTO: Humas DPRD Kolaka

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Kolaka dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Pusat PUU Polhukham) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja di Gedung DPRD Kolaka, Selasa (6/1/2024).

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik pembentukan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka. Tim Perancang UU Setjen DPR RI diterima langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik bersama Ketua Komisi I Kaharuddin, Sekretaris DPRD Sairman, dan staf ahli DPRD H. Bakri Mendong.

Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik memaparkan beragam potensi yang dimiliki daerah Kabupaten Kolaka, mulai dari potensi sumber alam, sumber daya manusia, hingga potensi kultur budaya. Pemaparan itu dimaksudkan sebagai bahan masukan kepada Tim Penyusun RUU yang melakukan penyusunan naskah akademik pembentukan UU tentang Kabupaten Kolaka. “Semua yang didiskusikan tadi sebagai bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik pembentukan Undang-Undang Kabupaten Kolaka,” kata Syaifullah Halik kepada Kolaka Pos usai menerima kunjungan Tim Perancang UU Setjen DPR RI, kemarin.

Baca juga :   Disdukcapil Sultra Gagas KTP Digital

Syaifullah juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan sumber daya alam khususnya pada sektor pertambangan, DPRD bersama Pemda Kolaka telah membuat regulasi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Tim Penyusun RUU mengapresiasi langkah tersebut. “Mereka mengapresiasi karena Kolaka ini sudah membuat regulasi pemberdayaan masyarakat lokal dalam bentuk Perda yang ditindaklanjuti dengan Perbup dan MoU antara Pemda dengan pelaku dunia usaha. Dan saya kira inilah tujuan kita ke depan supaya membatasi pelaku dunia usaha untuk memasukkan orang-orang dari luar. Karena kita tidak diinginkan banyak kejadian negatif di daerah lain, terjadi di Kolaka ini,” kata Syaifullah.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RUU Kabupaten Kolaka, Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto mengatakan kunjungan konsultasi publik di DPRD Kolaka bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap konsep penyusunan naskah akademik dan draf RUU tentang Kabupaten Kolaka. Sebelumnya, Tim Penyusun RUU juga melakukan konsultasi publik di kantor Pemda Kolaka.

Maria Priscyla menjelaskan, selain menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dalam UU tentang Kabupaten Kolaka nantinya akan dimasukan juga karakteristik dan potensi daerah. “Jadi kayak potensi daerah disini apa aja, seperti ciri geografisnya apa, sumber daya alamnya apa saja, dan bagaimana suku bangsa dan karakteristik budaya yang ada disini, termasuk falsafah atau semboyan yang ada di Kabupaten Kolaka ini. Jadi kami bertanya kepada bapak ketua DPRD dan Sekwan untuk menggali data-data yang ada disini, juga konfirmasi terkait cakupan kecamatannya, hari jadi daerahnya dan Perda hari jadinya,” ungkap Maria Priscyla yang juga Ketua Tim Penyusun RUU Kabupaten Konawe.

Baca juga :   Petani Binaan PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Dalam Anugerah Daya Saing Produk Pertanian

Lebih lanjut Maria Priscyla menjelaskan, penyusunan UU tentang Kabupaten Kolaka dan Konawe termasuk daerah lain di Sulawesi Tenggara akan diperbaharui sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. Sebab kata dia, terbentuknya Kabupaten Kolaka dan Konawe masih menggunakan UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Sementara saat ini peraturan perundangan-undangan sudah menggunakan UUD 1945 yang diamandemen sebanyak empat kali. “Artinya tidak hanya konstitusi yang berubah, tetapi juga bentuk pemerintahan, undang-undang pemerintah daerahnya dan lain sebagainya. Jadi ketika saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang, kita menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang eksis saat ini serta kami memasukan juga karakteristik daerahnya,” pungkas Perancang Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI itu. (bak)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Lima Rumah Warga Bukaka Jadi Korban Amukan Angin Kencang

22 April 2025 - 01:42

Kakanwil Kemenag Sulsel Ajak Jamaah Haji Lakukan Ibadah Secara Mandiri

21 April 2025 - 13:27

Praktik Pungli Dibongkar Bupati Bone: Ini Pelanggaran Serius

21 April 2025 - 09:47

Wabup Bone Hadiri HUT ke-65 Kabupaten Barru, Dukung Kolaborasi Pembangunan

20 April 2025 - 18:20

Proyek PT Vale Indonesia IGP Morowali Memulai Fase Operasional

18 April 2025 - 17:55

Wabup Yosep Sahaka Pimpin Penutupan STQH IV Koltim, Event Syiar Islam dan Pererat Kerukunan

17 April 2025 - 23:59

Trending di Berita Utama